JAKARTA, KILAS24.COM – Update UMK 2023 Yogyakarta sudah ditandatangani Gubernur DIY. SK UMK Yogyakarta 2023 PDF itu ditetapkan Gubernur DIY Rabu siang 7 Desember 2023.
SK UMK Yogyakarta 2023 PDF ini berlaku mulai 1 Januari yaa, dan beruntungnya seluruh wilayah di Yogya UMR 2023 nya naik.
Pemerintah Daerah DIY telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-DIY tahun 2023, Rabu (07/12) siang. Kisaran persentase kenaikannya antara 7,60 hingga 7,90 persen.
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Aji menyebut UMK 2023 tersebut akan mulai berlaku per 1 Januari 2023.
Baca Juga: Pengumuman UMK Banten 2023 Ini Daftar Final UMR Semua Wilayah, Upah Tangerang Rp4,52 Juta
“Dan berlaku bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Lebih dari satu tahun mestinya sudah ada struktur pengupahan yang mestinya sudah di atas UMK,” katanya.
Ketentuan penetapan UMK tersebut, lanjut Aji, telah disetujui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota sehingga selanjutnya bupati/wali kota memberikan rekomendasi kepada Gubernur DIY.
“Untuk di DIY semua UMK nilainya lebih tinggi dari UMP jadi tidak perlu ada penyesuaian terhadap nilai di UMP karena kan tidak boleh di bawah UMP. Jadi sama atau lebih tinggi,” tambahnya.
Seperti tahun sebelumnya, Kota Yogyakarta merupakan wilayah yang memiliki UMK 2023 tertinggi yakni Rp2.324.775,51 atau naik 7,93% sebesar Rp170.806 dibandingkan UMK 2022.
Sementara, secara berturut, UMK 2023 tertinggi kedua adalah Kabupaten Sleman yakni Rp2.159.519,22 atau naik 7,92 persen sebesar Rp158.519.
Selanjutnya adalah Kabupaten Bantul dengan kenaikan 7,80 persen atau Rp149.591 menjadi Rp2.066.438,82.
Kabupaten Kulon Progo menjadi urutan keempat dengan kenaikan 7,68 persen sebesar Rp146.172 menjadi Rp2.050.447,15 dan terakhir UMK Kabupaten Gunungkidul yang naik menjadi Rp2.049.266,00 atau naik 7,85% sebesar Rp149.226.