JAKARTA, KILAS24.COM – Update UMR Jawa Tengah 2023 Naik 8,01 Persen. Lantas berapa besar UMK semua wilayah Jateng? Berikut ulasan lengkapnya.
Perlu diketahui, pengumuman UMP memang diharapkan diumumkan tanggal 28 November 2022. Oleh Karena itu UMR Jawa Tengah 2023 terbaru sendiri diusulkan naik 8,01 Persen.
Kementerian Ketenagakerjaan pun mendorong Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk mematuhi dan menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 sebagai landasan penetapan upah minimum (UM) tahun 2023 dalam menyusun bahan pertimbangan bagi Gubernur untuk menetapkan UM tahun 2023.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, selaku Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengatakan, salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan UM tahun 2023 oleh Gubernur.
Periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.
Sedangkan Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
Menurut Putri, alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Depeda dalam menghitung Upah Minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.
“Oleh karena itu kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi UM tahun 2023, yang akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur,” kata Putri melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (21/11/2022).
Putri menambahkan, dalam Permenaker tersebut juga diatur formula penghitungan UM tahun 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).
Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 0,10 s.d 0,30.
Putri menjelaskan di antara rentang nilai itulah Depeda melakukan perhitungan/penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.
Hal inilah yang menjadi letak ruang diskusi/dialog bagi anggota Depeda, serta menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada Gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan UM.
“Dengan demikian, jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini adalah dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisa yang cermat seperti yang telah saya jelaskan maka rekomendasi yang akan diberikan kepada Gubernur akan di diperoleh angka yang diharapkan, dan diterima oleh seluruh pihak selanjutnya akan ditetapkan oleh Para Gubernur ,” ujarnya.
Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69. UMP Jateng naik 8,01% atau Rp 145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp 1.812.935.
Pengumuman dilakukan Ganjar di kantornya, Senin (28/11/2022). Dalam konferensi pers, Ganjar menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa,” jelasnya.
Ganjar menjelaskan nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
Penentuan nilai αlfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Ganjar menuturkan inflasi Jawa Tengah diangka 6,4 persen. Adapun, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37 persen, serta nilai αlfanya angka 0,3. Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2023.
“Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, Kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena nilai UMK 2023 di bawah UMP 2023,” katanya.
Ganjar juga menjelaskan, UMP itu berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/ buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
Baca Juga: Kapan Dana PIP Cair Lagi, Desember 2022? Ini Link Resmi untuk Cek Daftar Nama Penerimanya
“Upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah,” tuturnya.
Ganjar mengatakan, keputusan itu telah melalui serangkaian tahapan. Utamanya, mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait. Setidaknya tiga kali Ganjar menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.
Salah satunya, Ganjar melakukan audiensi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah meliputi unsur Pengusaha/ Kadin/ Apindo, Pekerja, Akademisi dan Pakar, Kamis, (10/11/2022) lalu
Nah sebagai acuan UMK semua wilayah berikut UMK 2022 Jawa Tengah:
UMK Kabupaten Cilacap Rp 2.230.731,50
UMK Kabupaten Demak Rp 2.513.005,89
UMK Kabupaten Kendal Rp 2.340.312,28
UMK Kota Semarang Rp 2.835.021,29
UMK Kabupaten Kudus Rp 2.293.058,26
UMK Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84
UMK Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94
UMK Kabupaten Banjarnegara Rp 1.819.835,17
UMK Kabupaten Kebumen Rp 1.906.781,84
UMK Kabupaten Purworejo Rp 1.911.850,80
UMK Kabupaten Wonosobo Rp 1.931.285,33
UMK Kabupaten Magelang Rp 2.081.807,18
UMK Kabupaten Boyolali Rp 2.010.299,30
UMK Kabupaten Klaten Rp 2.015.623,36
UMK Kabupaten Sukoharjo Rp 1.998.153,18
UMK Kabupaten Wonogiri Rp 1.839.043,99
UMK Kabupaten Karanganyar Rp 2.064.313,20
UMK Kabupaten Sragen Rp 1.839.429,56
UMK Kabupaten Grobogan Rp 1.894.032,10
UMK Kabupaten Blora Rp 1.904.196,69
UMK Kabupaten Rembang Rp 1.874.322,05
UMK Kabupaten Pati Rp 1.968.339,04
UMK Kabupaten Jepara Rp 2.108.403,11
UMK Kabupaten Semarang Rp 2.311.254,15
UMK Kabupaten Temanggung Rp1.887.832,11
UMK Kabupaten Batang Rp 2.132.535,02
UMK Kabupaten Pekalongan Rp 2.094.646,19
UMK tahun Kabupaten Pemalang Rp 1.940.890,41
UMK Kabupaten Tegal Rp 1.968.446,34
UMK Kabupaten Brebes Rp 1.885.019,39
UMK Kota Magelang Rp 1.935.913,27
UMK Kota Surakarta Rp 2.035.720,17
UMK Kota Salatiga Rp 2.128.523,19
UMK Kota Pekalongan Rp 2.156.213,77
UMK Kota Tegal Rp 2.005.930,52
Itulah informasi UMR Jawa Tengah 2023 Terbaru Naik 8,01 Persen.