JAKARTA, KILAS24.COM — UPT P4OP Dinas Pendidikan memberikan panduan bagi penerima KJP Plus yang hendak mengganti nama wali. Terdapat sejumlah dokumen yang harus dibawa ketika mengurus ganti wali KJP Plus.
Melalui akun Twitternya, @upt_p4op, Disdik menjelaskan sejumlah dokumen yang harus dibawa untuk mengganti wali Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Dokumen untuk ganti wali KJP Plus itu ialah:
- Surat pengantar dari sekolah pergantian wali (1 asli, 1 fotokopi)
- Fotokopi Kartu Keluarga/KK (2 rangkap)
- Fotokopi KTP mahasiswa (2 rangkap)
- Fotokopi buku tabungan (2 rangkap)
“Siswa bisa datang sendiri ke P4OP,” tulis Disdik seperti dilansir Kilas24.com, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga: KJP Plus Maret Sudah Cair, Ingat KJP Tahap 2 Tahun 2022 Hanya Tinggal 1 Kali Pencairan
Baca Juga: Info Kapan Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ Cair, Ini Perkiraan Jadwalnya
Adapun, saat ini penyaluran KJP Plus saat ini ialah KJP Maret 2022 yang masuk dalam KJP Plus tahap 2 tahun 2021. Periode tahap 2 tahun 2021 ini akan berakhir pada April 2022 dan akan dilanjutkan dengan KJP Plus tahap 1 tahun 2022.
Perlu dicatat, penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021, tidak otomatis lanjut mendapatkan KJP Plus tahap 1 tahun 2022. Dinas Pendidikan (Disdik) terus melakukan pembaruan penerima KJP Plus agar tetap sasaran.
Salah satu caranya ialah dengan melakukan pendataan kembali atau pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022. Pendaftaran telah dimulai pada pertengahan Februari 2022 lalu.
Jika berjalan sesuai rencana, data final penerima KJP Plus bakal diumumkan pada akhir 14 hingga 31 Maret 2022.Dana final penerima KJP Plus ini menjadi gambaran jumlah penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022.
Sebelumnya, Disdik menegaskan mekanisme penentuan kelayakan seorang siswa menerima bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTK) dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.
“Pada pendataan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 mekanisme penentuan kelayakan calon penerima tidak lagi ditentukan oleh sekolah, melainkan menggunakan data DTKS dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial,” tulis Disdik melalui akun resminya baru-baru ini.
Kabar baiknya, selama 2 tahun terakhir penerima KJP Plus tahap 1 umumnya lebih banyak atau bertambah dibandingkan dengan tahap 2. Berikut data yang dihimpun Kilas24.com:
Jumlah Penerima KJP Plus 2020 dan 2021
Tahun 2020
Jumlah penerima KJP Plus Tahap 1 : 870.565 siswa peserta didik
Jumlah penerima KJP Plus Tahap 2 : 849.291 siswa peserta didik
Tahun 2021
Jumlah penerima KJP Plus Tahap 1 : 859.468 siswa peserta didik
Jumlah penerima KJP Plus Tahap 2 : 816.690 siswa peserta didik
Demikian info dokumen yang harus dibawa ketika mengurus ganti wali KJP Plus. Semoga bermanfaat.
Anda dapat membaca artikel lainnya di Google News