KILAS24.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan data sementara total utang pemerintah hingga akhir tahun 2022 mencapai Rp7.733,99 triliun.
Melalui nomimal tersebut rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 39,57%. Komposisi utang sejumlah Rp6.846,89 triliun dalam bentuk surat berharga negara (SBN) atau 88,53%. Selanjutnya utang dalam bentuk pinjaman sejumlah Rp887,10 triliun atau 11,47%.
“Rasio utang terhadap PDB dalam batas aman, wajar serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal,” tulis laporan APBN Kita-Kaleidoskop 2022 dikutip dari Belasting.id, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga: Penerimaan SIPSS Polri 2023 Dibuka 24 Januari, ini Syarat dan Lulusan Yang Bisa Mendaftar
Kemenkeu memerinci nilai utang pemerintah dalam bentuk SBN domestik hingga akhir tahun lalu mencapai Rp5.452,36 triliun. SBN domestik terdiri dari surat utang negara (SUN) senilai Rp4.441,12 triliun dan surat berharga syariah negara (SBSN) sejumlah Rp1.011,24 triliun.
Selanjutnya, SBN dalam bentuk valas atau mata uang asing hingga akhir tahun lalu mencapai Rp1.394,53 triliun. Angka tersebut terdiri dari SBN valas SUN sejumlah Rp1.064,37 triliun dan SBN valas SBSN sejumlah Rp330,16 triliun.
Sementara itu, nilai utang dalam bentuk pinjaman mencapai Rp887,10 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari pinjaman dalam negeri mencapai Rp19,67 triliun dan pinjaman luar negeri sejumlah Rp867,43 triliun.
Baca Juga: Ridwan Kamil Klaim Jawa Barat Terdepan Dalam Toleransi Beragama
Komposisi pinjaman luar negeri yang berasal dari pinjaman bilateral antar negara senilai Rp282,75 triliun. Kemudian, pinjaman luar negeri dengan skema multilateral sejumlah Rp529,99 triliun dan pinjaman luar negeri dari bank komersial senilai Rp54,70 triliun.
“Berdasarkan jenisnya, utang pemerintah didominasi oleh instrumen SBN yang mencapai 88,53% dari seluruh komposisi utang akhir Desember 2022. Sementara berdasarkan mata uang, utang pemerintah didominasi oleh mata uang domestik (Rupiah), yaitu 70,75%,” ulas Kemenkeu.
Anda dapat membaca artikel lainnya di Google News