KILAS24.COM- Berikut ini 5 kategori siswa yang batal terima KJP Plus Agustus 2023. Cek segera apakah Anda termasuk penerima KJP Plus Agustus 2023.
Pencairan dana KJP Plus Agustus 2023 menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh siswa SD-SMA. Sayangnya pada kesempatan ini, terdapat 5 kategori siswa yang tidak akan terima KJP Plus Agustus 2023.
Untuk memastikan penerima KJP Plus Agustus 2023, siswa SD-SMA bisa mengecek penerima di link kjp.jakarta.go.id.
Baca Juga: Lansia dan Balita di Jakarta Terima Bantuan Fisik dari Dinsos, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan untuk warga DKI Jakarta usia sekolah untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak. KJP Plus menjadi salah satu cara Pemprov DKI Jakarta melalui APBD-nya untuk membantu pendidikan warga kurang mampu yang terdata pada DTKS.
Bantuan pendidikan tahap 1 tahun 2023 ini bakal mulai cair pada Agustus 2023. Jika terdata sebagai penerima KJP Plus tahap 1, maka Anda akan menerima KJP Plus yang cair Mei 2023 hingga Oktober 2023.
Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023
- Buka laman situs kjp.jakarta.go.id
- Setelah itu akan ada tampilan yang meminta Anda untuk masukkan NIK, dilanjut pilihan tahun KJP Plus “2023,” dan tahapnya “Tahap I”
- Terakhir klik “Cek”
- Tunggu sebentar, nanti ada konfirmasi mengenai nama penerima dan besaran saldo yang didapatkan.
Baca Juga: Kartu Anak Jakarta (KAJ) Agustus 2023 Cair Kapan? Ini Tanggal Pencairannya
Alasan Tidak Terima KJP Plus Agustus 2023
Setelah mengecek status penerima KJP Plus Agustus 2023, Anda perlu juga mengenali alasan tidak terima bantuan pendidikan KJP Plus.
Terdapat 5 kriteria siswa yang dipastikan dicoret atau tidak berhak menerima KJP Plus Agustus 2023. Para siswa yang tidak termasuk itu antara lain:
- Tidak terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
- Bukan warga DKI Jakarta atau Berdomisili di DKI Jakarta.
- Tidak bisa membuktikan identitas sebagai warga DKI Jakarta melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan
Demikian informasi 5 kategori siswa yang batal terima KJP Plus Agustus 2023. Semoga bermanfaat.