JAKARTA, Kilas24.com – Jutaan warga masih menunggu apakah bantuan sosial tunai (BST) untuk Juli dan Agustus 2021 akan dicairkan pemerintah. Namun, ada informasi yang pasti bikin nyesek rakyat bawah.
Menurut Menteri Sosial Tri Rismaharini, dirinya mendapat banyak laporan tentang bantuan sosial yang kurang tepat sasaran, terkendala, atau tidak tersalurkan ke penerima manfaat.
“Saya mendapat laporan tentang bansos yang masih belum tepat sasaran. Ada di Bolaang Mongondow tempo hari di mana kepala desa memasukkan sendiri namanya sebagai penerima bantuan. Saya juga juga menjumpai ada penerima bantuan yang rumahnya saja lebih besar dari rumah dinas saya,” kata Mensos Risma seperti dilansir laman Kemensos, www.kemensos.go.id, Kamis (9/9/2021).
Mensos Risma mengingatkan bahwa kejadian seperti itu memerlukan pengawasan ketat dari pemda. Dia berharap proses verifikasi berjenjang dari musyawarah desa atau kelurahan, kemudian naik ke kecamatan dan ke kabupaten atau kota, harus bisa berjalan efektif.
Baca Juga: Pencairan PHK Dilakukan Paralel dengan Vaksinasi
Risma menegaskan Kemensos merespons cepat laporan seperti itu baik dengan menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan pemda, maupun turun langsung menyelesaikan masalah.
Kemensos, menurut dia, terus menjaga kecepatan dalam pembaruan data, sebulan sekali. Untuk itu, Mensos meminta pemerintah daerah menyatukan gerak dan sinergi dengan Kemensos.
“Kami di Kementerian Sosial bekerja melakukan pembaruan data. Saya menerbitkan SK (surat keputusan pengesahan data kemiskinan – red.) setiap bulan. Jadi kalau dari daerah bisa mengimbangi akan sangat bermanfaat bagi penerima bantuan,” kata Mensos dalam wawancara dengan Media Keuangan melalui video conference (8 September 2021).
Pendataan Tugas Pemda
Menurut Mensos, pembaruan data kemiskinan merupakan tugas pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Tugas dan kewenangan dalam verifikasi dan validasi data (verivali) oleh pemda diatur cukup jelas oleh UU No. 13/11. Merujuk pada pasal 8, 9, dan 10 UU No. 13/2011 disebutkan bahwa tahapan pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Pada pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.
“Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” kata Mensos.
Tugas penetapan data sebagaimana disampaikan Mensos, diatur pada Pasal 11 UU No. 13/2011, yang berbunyi: (1) Data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Untuk itu, Risma mengingatkan kembali pemda dan jajaran Pemda untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data.
“Data kemiskinan itu kan dinamis. Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima,” katanya.