JAKARTA, KILAS24.COM — Pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 telah dimulai dengan pencairan KJP November yang cair pada 29 November 2021. Periode KJP Plus tahap 2 akan berlangsung hingga awal 2022.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menjelaskan untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2, Pemprov DKI mengalokasikan Rp1,86 triliun. Bantuan pendidikan ini bersumber dari APBD Pemprov DKI dan disalurkan melalui Bank DKI.
Pada pencairan KJP November, Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan dana untuk KJP Plus tahap 2 tahun 2021 senilai Rp1,86 triliun tepatnya Rp1.865.820.222.168.
Dana ini disalurkan kepada 816.690 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta. Jika dibandingkan dengan jumlah penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2021, maka terjadi penurunan sekitar 5 persen, tepatnya 4,97 persen.
Baca Juga: UMP Jakarta: Anies Kirim Surat ke Manaker Minta Formula Upah DKI Berbeda dengan Provinsi Lain
Pada KJP Plus tahap 1 tahun 2021 tercatat sebanyak 859.468 siswa yang menerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021. Penurunan jumlah penerima KJP Plus tahap 2 ini cukup mengejutkan mengingat setahun terakhir terjadi pandemi Covid-19 yang berdampak pada tingkat kesejahteraan masyarakat.
Seperti diketahui, penetapan penerima KJP Plus tahap 2 menggunakan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dirilis oleh Dinas Sosial. Pada KJP Plus tahap 2 tahun 2021, DTKS yang digunakan untuk KJP ialah DTKS April 2021.
DTKS juga menjadi rujukan utama untuk pencairan bansos lainnya, tidak hanya dari Pemprov DKI Jakarta tetapi juga dari pemerintah pusat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi pendataan DTKS lagi.
Pendataan DTKS diperkirakan bakal dilakukan pada awal tahun depan. Pasalnya, setelah periode KJP Plus tahap 2 selesai, jika masih berlanjut maka akan ada KJP Plus tahap 1 tahun 2022.
Baca Juga: Fakta Pencairan KJP Plus Tahap 2: Jumlah Penerima, Besaran Dana Hingga Larangan
Merujuk pada KJP Plus tahap 1 tahun ini, kemungkinan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 akan dimulai pada April hingga Oktober 2022.
Untuk memastikan termasuk sebagai penerima KJP tahap 2 tahun 2021 yang dimulai dengan KJP Plus November silakan cek dengan cara ini:
- Buka deh laman resmi KJP dan KJMU milik Pemprov DKI di
- Pilih ‘status’ KJP atau KJMU
- Masukan Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Pilih tahap 2 tahun 2021
- klik ‘cek’
- Atau bisa langsung klik tautan ini: https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
Berikut adalah besaran dana KJP Plus tahap 2:
1. SD/MI, total dana yang dapat digunakan Rp250.000. Tambahan SPP SD/MI Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp130.000 per bulan.
2. SMP/MTs/PKBM, total dana yang dapat digunakan Rp300.000. Tambahan SMP/MTs/PKBM Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp170.000 per bulan.
3. SMA/MA, total dana yang dapat digunakan Rp420.000. Tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp290.000 per bulan.
4. SMK, total dana yang dapat digunakan Rp450.000. Tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp240.000 per bulan.
5. Mahasiswa/mahasiswi, total bantuan Rp900.000 per semester.
Simak Juga: Kartu Prakerja Gelombang 22, Catat Pesan Manajemen Pelaksana Program Prakerja Ini