KILAS24.COM- Peserta didik di Jakarta wajib tahu 6 kriteria khusus penerima KJP Plus tahap 1 bulan Oktober 2023. Cek pengumuman resminya di link kjp.jakarta.go.id.
Siswa-siswi sudah tidak sabar menantikan pencairan KJP Plus tahap 1 bulan Oktober 2023. Namun sebelum membahas jadwal pencairannya, peserta didik wajib mengetahui kriteria penerima KJP Plus.
Kriteria penerima KJP Plus dibagi dalam dalam dua kategori yaitu kriteria umum dan khusus. Siswa-siswi yang memenuhi kriteria berikut dipastikan menerima bantuan pendidikan DKI Jakarta.
Baca Juga: Pengumuman Resmi Pencairan KJP Plus Tahap 1 Bulan Oktober 2023, Cek di Link Ini
Kriteria Umum
- Peserta didik dengan usia 6-21 tahun
- Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
Kriteria Khusus
- Terdaftar dalam DTKS yang dikirim oleh Pusdatin Kesos Dinas Sosial
- Diusulkan oleh kepala Dinas Sosial untuk anak panti sosial, anak disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas
- Diusulkan oleh Kepala Dinas Perhubungan untuk anak dari Pengemudi Jaklinko yang mengemudi Mikrotrans*
- Diusulkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi untuk anak penerima Kartu Pekerja Jakarta*
- ATS yang sudah terdaftar dalam satuan pendidikan berdasarkan rekomendasi dari Lurah*
- Diusulkan oleh Kepala Bidang PAUD Dikmas Dinas Pendidikan untuk peserta lembaga Kursus Pelatihan (LKP) dengan masa kursus minimal 6 bulan (mulai tahap II tahun 2020)*
* Untuk kriteria khusus, peserta didik harus terdaftar dalam DTKS
Baca Juga: KLJ Tahap 2 Cair Minggu Pertama Oktober 2023? Ini Info Paling Baru dari Dinsos
Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 1 Bulan Oktober 2023
Pencairan KJP Plus selalu memiliki pola umum yang pencairannya terjadi pada awal bulan. Hal ini dapat dilihat pada jadwal pencairan KJP Plus selama ini.
- 30 Mei 2023
- 7 Juni 2023
- 4 Juli 2023
- 9 Agustus 2023
- 6 September 2023
Pengecualin terjadi pada bulan Mei yang disebabkan oleh pendataan KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Mengacu pada data tersebut, pencairan KJP Plus tahap 1 bulan Oktober 2023 diperkirakan mulia dilakukan besok tanggal 2 Oktober 2023.
Namun, apabila belum cair besok, penerima manfaat bisa mengecek secara berkala hingga pertengahan bulan Oktober 2023. Informasi penting yang harus diketahui ialah batas tarik tunai KJP Plus Oktober 2023.
Besaran tarik tunai yang diizinkan pada pencairan KJP plus adalah sebesar Rp100.000. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penggunaan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023 tepat sasaran.
Baca Juga: Link Cek Status DTKS Jakarta 2023, Dinsos Resmi Lakukan Pendaftarannya pada Tanggal Ini
Disdik DKI Jakarta menyampaikan bahwa dana KJP Plus terdiri dari Dana Rutin dan Dana Berkala, di mana penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Sisa dana KJP Plus yang tidak diambil dapat dimanfaatkan untuk belanja secara non-tunai melalui merchant resmi KJP Plus.
Untuk pengecekan penerima KJP Plus tahap 1 bulan Oktober 2023 dapat dilakukan melalui link kjp.jakarta.go.id.