JAKARTA, KILAS24.COM– Orang tua siswa penerima KJP Plus wajib tahu bagaimana cara mutasi KJP Plus bagi anaknya yang ingin pindah sekolah atau naik kelas. Berikut syarat dan tahapan yang harus dilakukan.
Mutasi KJP Plus dilakukan agar besaran dana pencairan KJP Plus dapat disesuaikan sesuai dengan jenjang pendidikan siswa penerima KJP plus. Orang tua diharapkan untuk memperhatikan informasi berikut ini.
Kriteria siswa yang masih bisa melakukan mutasi KJP Plus
- Masih terdaftar sebagai siswa aktif di satuan pendidikan Provinsi DKI Jakarta
- Terdaftar sebagai peserta DTKS yang telah ditetapkan oleh keputusan gubernur
- Merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah Jakarta dengan dibuktikan memiliki Kartu KTP, KK, atau surat keterangan lainnya yang dapat dipertanggung jawabkan.
Langkah-langkah mutasi KJP Plus sudah pernah diupload pada akun instagram @disdikdki. Wali murid diminta datangi sekolah untuk membuat surat keterangan mutasi. Surat keterangan mutasi wajib dikirimkan oleh sekolah ke Satlak Kecamatan.
Berikut data-data yang harus ada dalam surat mutasi KJP Plus:
- Nama dan NIK siswa
- Nama sekolah asal dan NPSN
- Nama sekolah saat ini dan NPSN
Surat keterangan mutasi wajib dikirimkan oleh pihak sekolah ke Satlak Kecamatan bukan dari wali murid.
Wali murid kemungkinan hanya diminta untuk melengkapi dokumen seperti melampirkan fotokopi KK, surat keterangan bebas tunggakan sekolah, fotokopi akta kelahiran, fotokopi KTP wali dan fotokopi buku tabungan.
Demikian informasi cara mutasi KJP Plus bagi siswa yang ingin pindah sekolah dan naik kelas. Semoga bermanfaat.