MALANG, KILAS24.COM– Pemerintah Kabupaten Malang memperpanjang masa belajar di rumah bagi sekolah-sekolah di wilayah itu hingga 1 Juni 2020. Perpanjangan masa belajar di rumah dampak dari merebaknya wabah virus corona atau COVID-19.
Kepala Dinas Pendidikan, Rahmat Hardijono mengatakan pihaknya menindaklanjuti surat edaran dari Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang bernomor 420/2438.1/101.1/2020 atas perubahan Surat Edaran nomor 420/2011/101.1/2020 tentang pelaksanaan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 pada satuan pendidikan.
“Masa belajar siswa di rumah kami perpanjang lagi, sebelumnya hingga tanggal 21 April, dan diperpanjang lagi hingga 1 Juni 2020 mendatang,” kata Rahmat Senin (20/4)
Menurutnya perpanjangan masa belajar tersebut akan diberlakukan mulai Selasa besok untuk jenjang PAUD hingga SMP.
“Sementara untuk SMA/SMK wewenang Pemprov, dan sudah di perpanjang,” jelasnya.
Dengan begitu, lanjut Rahmat, pihak sekolah diharapkan memberikan pembelajaran dan evaluasi hasil pembelajaran dalam bentuk daring atau offline.
Dijelaskan, para siswa akan libur sekolah. Meski demikian siswa tetap belajar di rumah.
“Pihak sekolah wajib membangun komunikasi intensif dengan orang tua siswa agar bisa selalu mengontrol anaknya dirumah untuk belajar,” tukasnya.
Reporter : Toski Dermaleksana