KILAS24.COM- Warga Jakarta yang ingin mendapatkan bantuan senilai Rp1,8 juta bisa mendaftar bansos KLJ atau Kartu Lansia Jakarta 2024.
Dilansir dari laman resmi dinsos.jakarta.go.id, program KLJ dirancang khusus untuk membantu lansia yang menghadapi keterbatasan ekonomi, baik itu karena tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilan yang sangat kecil.
Mereka yang termasuk dalam kriteria ini seringkali tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Selain itu, program ini juga mengakomodasi lansia yang menderita penyakit menahun, terbaring di tempat tidur, atau terlantar secara psikis dan sosial.
Baca Juga: PKH Agustus 2024 Sudah Cair? Cek Status Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Baca Juga: Daftar Antrian Online Sembako Murah KJP Plus Agustus 2024, Ini Jadwal dan Lokasinya
Syarat Penerima KLJ
Tidak semua warga lansia di Jakarta dapat memenuhi syarat untuk menerima KLJ. Hanya mereka yang memenuhi kriteria ekonomi rendah dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berhak menerima bantuan ini. Persyaratan lengkap untuk mendapatkan KLJ antara lain adalah:
- Berusia 60 tahun ke atas
- Terdaftar dalam DTKS
- Tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilan yang sangat kecil, serta
- Mengalami kondisi kesehatan atau sosial yang membutuhkan perhatian khusus
Baca Juga: Jadwal Pencairan KLJ Ungu Agustus 2024, Ini Data DTKS yang Digunakan
Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Pengantar RAPBN 2025 dan Nota Keuangan
Cara Daftar KLJ
Bagi mereka yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam DTKS, disarankan untuk mendaftarkan diri melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua lansia yang membutuhkan dapat menerima bantuan yang sesuai dengan kondisi mereka.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar dalam program KLJ:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di ponsel Anda.
- Buka aplikasi dan pilih menu “Registrasi”.
- Ikuti arahan yang ditampilkan sampai selesai.
- Klik “Daftar Usulan” untuk mendaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan selesaikan proses registrasi.
Untuk diketahui bahwa, data yang diinput akan diverifikasi ulang oleh pihak Dinsos dengan melakukan pengamatan secara langsung di lapangan.
Baca Juga: Partai Pendukung Prabowo Terus Bertambah, Bagaimana dengan PDI-P?
Baca Juga: Tidak Terdaftar di DTKS Jakarta 2024? Ini Cara Daftar dan Syarat yang Harus Disiapkan
Cara Cek Status Penerima KLJ
Untuk memastikan status sebagai penerima KLJ, pemerintah menyediakan layanan pengecekan secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka browser pada perangkat yang digunakan, kemudian kunjungi link siladu.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) lansia yang telah terdaftar di wilayah DKI Jakarta.
- Pastikan nomor NIK atau KTP yang dimasukkan telah sesuai dan benar, kemudian klik tombol ‘Cek’.
- Sistem akan secara otomatis menampilkan informasi mengenai status sebagai penerima Kartu Lansia Jakarta berdasarkan data yang telah dimasukkan.
Demikian informasi cara daftar KLJ 2024 untuk dapatkan bansos senilai Rp1,8 juta. Semoga bermanfaat.