KILAS24.COM- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas bagi para siswa yang kedapatan merokok, baik konvensional dan elektrik.
Sanksi yang diberikan berupa pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) siswa tersebut.
“Jika ada siswa yang kedapatan merokok kami akan cabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) nya. Baik itu merokok elektrik maupun rokok konvensional,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dalam sambutannya di Jakarta, dikutip dari eNBe Indonesia, Selasa (6/8/2024).
Baca Juga: Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ Agustus 2024 Kapan Cair? Ini Bocoran Tanggal Pencairannya
Baca Juga: Jadwal Terbaru Pencairan KJP Plus Agustus 2024, Ini Besaran Dana yang Diterima
Menurut Heru, kecanduan merokok dapat menyalahgunakan uang yang seharusnya digunakan untuk belajar. Heru menyampaikan bahwa para siswa mengaku tidak merokok lantaran menghisap vape (rokok elektrik).
“Para pelajar di Jakarta tidak mampu sekolah tapi kok beli rokok satu hari Rp50.000 sedangkan 10 hari sudah Rp250.000. Rokok elektrik sama saja dengan rokok tembakau atau konvensional,” ujar Heru.
Menurut Heru, Indonesia menjadi peringkat ketiga dengan warga paling banyak merokok di dunia. Oleh karenanya, Pemprov DKI Jakarta berupaya bantuan sosial KJP menjadi tepat sasaran untuk para pelajar.
Baca Juga: Terbaru KJP Plus Agustus 2024 Cair? Ini Bocoran Tanggal Pencairannya
Baca Juga: Inilah 5 Tempat Wisata Jawa Tengah yang Harus Kamu Kunjungi
“Esensinya (KJP) adalah bagi siswa yang orangtuanya tidak mampu secara ekonomi, maka Pemprov memberikan bantuan KJP, jadi kami tidak ingin APBD tidak tepat sasaran,” kata Heru.
Sementara itu, dana KJP Plus Agustus 2024 diperkirakan cair antara tanggal 6-9 Agustus 2024. Cek informasi pencairan KJP Plus Agustus 2024 secara berkala di website dan akun media sosial Disdkik DKI Jakarta.