KILAS24.COM – Dana KJP Plus bulan Juli 2023 sudah cair tanggal 4 Juli secara bertahap. Kabar baiknya, jumlah penerima KJP Juli 2023 ini bertambah jika dibandingkan dengan penerima pada bulan Mei dan Juni 2023.
Jika teliti melihat pengumuman pencairan KJP Plus Juli 2023 dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, nampak bahwa angka jumlah penerima KJP cair Juli 2023 bertambah.
Dalam pengumuman tanggal KJP Plus Juli 2023, Disdik DKI menulis:
“Pencairan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023 bulan Juli 2023 akan dilaksanakan mulai 4 Juli 2023. Jumlah penerima 674.599 peserta didik,” tulis Disdik dikutip, Kamis (6/7/2023).
Jika dibandingkan dengan pengumuman pencairan KJP 2023 tahap 1 pada bulan Mei dan Juni 2023, disebutkan jumlah penerima sebanyak 664.936 siswa peserta didik.
Artinya, terjadi penambahan jumlah penerima KJP Plus bulan Juli 2023 sebanyak 9.633 siswa peserta didik. Jadi, para orang tua bisa mengecek lagi status penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Cara Cek Penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023
- Buka laman kjp.jakarta.go.id.
- Dalam menu, pilih “Periksa Status Penerimaan KJP”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tahun, dan Tahap.
- Klik “Cek”.
- Data penerima KJP Plus akan muncul.
Apabila nama yang Anda masukkan terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2023, keterangan yang menyatakan bahwa nama tersebut telah terdaftar sebagai penerima akan muncul.
Adapun, bantuan KJP Plus adalah program strategis dari Pemerintah DKI Jakarta yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan bagi warga Jakarta dari kalangan ekonomi rendah, minimal hingga tamat SMA/SMK.
Baca Juga: Inilah 5 Kategori Siswa Penerima KJP Plus Juli 2023, Cek Besaran Dana Penerimanya di Sini
Sumber pendanaan program ini berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta dan disalurkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP).
“Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile,” tulis Disdik.
Disdik DKI juga mengingatkan bahwa batas tarik tunai dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023 ialah senilai Rp100.000. Kebijakan tersebut bertujuan agar penggunaan bantuan pendidikan ini tepat sasaran.
“Dana KJP Plus terdiri dari Dana Rutin dan Dana Berkala. Penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan,” tulis Disdik.
Selanjutnya, penggunaan sisa dana KJP Plus hanya bisa melalui belanja lewat merchant resmi program bansos tersebut.
“Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus.”
Para penerima bansos, termasuk KJP Plus bulan Juni 2023, bisa mengetahui mana saja merchant resmi tersebut dengan mengakses link http://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus.