JAKARTA, KILAS24.COM — Memasuki bulan November 2021, penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus masih menunggu data final penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021. Pasalnya, pencairan KJP November 2021 bakal menggunakan data tersebut.
Sejauh ini, data penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 belum diumumkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Kabar terakhir, penetapan data final penerima bantuan sosial (bansos) pendidikan itu tinggal menunggu Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
Seperti diketahui, KJP Plus tahap 1 tahun 2021 telah berakhir dengan pencairan KJP Plus Oktober 2021. Period KJP Plus tahap 1 ialah sejak Mei 2021 hingga Oktober 2021. Pengumuman penerima KJP Plus dipastikan akan segera diumumkan paling lambat sebelum pencairan KJP November 2021.
Merujuk pada jadwal pencairan KJP Plus 2 bulan terakhir, umumnya pencairan dilakukan pada pekan kedua setiap bulan. Pencairan itu dilakukan bertahap mulai dari jenjang SD, kemudian SMP dan SMA.
Baca Juga: Inilah 2 Bansos Pemprov DKI Jakarta Cair November
Simak Juga: Bansos DKI 2021: Sebanyak 78.169 Orang Tua Terima Rp600 ribu per Bulan
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memberikan sedikit petunjuk untuk mengecek status penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021. Disdik menjelaskan untuk mengetahui perkembangan status penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021, orang tua atau penerima KJP Plus dapat menanyakan langsung ke sekolah.
“Untuk mengetahui status pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2021 orang tua atau siswa bisa menanyakan langsung ke sekolah sejauh mana tahap yang sudah diproses,” tulis Disdik melalui akun resminya yang dikutip Kilas24.com, Jumat (29/10/2021).
Pendataan atau pendaftaran KJP Plus dan KJMU tahap 2 telah dilakukan sejak pertengahan September lalu. Pendaftaran KJP Plus menggunakan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dirilis Dinas Sosial DKI Jakarta.
Sebelumnya, diberitakan penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 itu tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur. Setelah data final ditetapkan penerima KJP Plus mulai dapat menerima manfaat dana yang dicairkan dengan fokus utama pada sektor pendidikan ini.
Pengumuman data final penerima KJP Plus dan KJMU diprediksi dilakukan pada akhir Oktober atau awal November 2021. Pasalnya, pencairan KJP November akan masuk dalam KJP Plus tahap 2 karena pencairan KJP Oktober merupakan yang terakhir untuk tahap 1 tahun 2021.
Baca Juga: KJP Tahap 2 dan Alasan Tidak Lagi Terima Pencairan KJP Plus
Simak Juga: Jadwal KJP November dan Cara Cek KJP Tahap 2
Untuk mengingatkan, Dinas Pendidikan juga berencana membuka kembali pendaftaran KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2022. Rencananya pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022 itu dilakukan pada Februari atau Maret 2022.
Kilas24.com merangkum alur pendaftaran KJP Plus dan KJMU. Perlu diketahui, pada pendaftaraan atau pendataan KJP Plus, mekanisme kelayakan penerima tidak lagi ditentukan oleh sekolah.
Kelayakan penerima KJP Plus dan KJMU ditentukan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk itu, langkah paling awal ialah memastikan masuk dalam data DTKS.
Data DTKS juga menjadi rujukan untuk pencairan bansos-bansos lainnya baik oleh Pemprov DKI maupun bansos Kementerian Sosial.
Untuk mendaftar DTKS bisa dilakukan secara online melalui fmotm.jakarta.go.id/. Cara lainnya adalah dengan mendatangi kelurahan domisili sesuai Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftarkan DTKS.
“Petugas dari kelurahan kemudian akan melakukan survei ke rumah. Setelah disurvei dan dinyatakan layak masuk ke data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS oleh Kementerian Sosial,” tulis UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang dikutip Rabu (27/10/2021).
Disdik DKI Jakarta menegaskan pihaknya hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial. Disdik menjamin jika nama siswa terdapat dalam data DTKS maka akan diproses menjadi penerima KJP Plus dan KJMU.
“Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus,” tegas Disdik.