JAKARTA, KILAS24.COM — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial telah mencairkan 3 bantuan sosial (Bansos).
Ketiga Bansos itu ialah Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahap III.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui laman Instagram-nya mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu lalu telah mencairkan dana bantuan sosial (bansos) untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi Lansia, Disabilitas dan Anak tahap III (Juli, Agustus, September).
“Bansos PKD merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat yang terdiri dari lanjut usia, penyandang disabilitas dan anak. Bantuan ini diberikan dalam bentuk tunai atau uang,” tulisnya dalam postingan tersebut seperti dilansir Kilas24.com, Selasa (5/10/2021).
Simak Juga: Pertimbangkan Dulu Ini Jika Mau Tutup Rekening KJP
Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan KLJ diperuntukan bagi lansia berusia 60 tahun ke atas, memiliki KTP DKI Jakarta, tidak mampu secara ekonomi dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kecuali batasan usia, syarat penerima bansos DKI Jakarta yang sama atau berlaku untuk penyandang disabilitas dan anak. Adapun untuk KAJ batasan usia ialah 0 sampai 6 tahun.
Dinas Sosial DKI Jakarta juga memberikan perbedaan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan PKD. PKH adalah bansos dari Kementerian Sosial atau bersumber dari APBN, sementara PKD berasal dari APBD DKI Jakarta.
Adapun, besaran dana untuk PKD ialah untuk KLJ senilai Rp600 ribu per bulan selama 1 tahun. Karena untuk 3 bulan, maka besaran dana yang diterima senilai Rp1,8 Juta.
Sementara itu, untuk penyandang disabilitas bantuan tunai ini senilai Rp300 ribu per orang per bulan selama 1 tahun.
“Dana bantuan PKD dapat ditarik secara tunai melalui ATM Bank DKI Jakarta. Sesuai ketentuan Bank DKI, terdapat saldo minimum Rp20.000,” tulis Dinas Sosial.
Dinas Sosial menambahkan jika terkendala ATM hilang, dapat melakukan pemblokiran terlebih dahulu melalui call center Bank DKI di nomor 021 1500351. Selanjutnya, bisa membuat surat keterangan kehilangan di Kepolisian kemudian membuat permohonan ATM baru di Bank DKI terdekat.
Baca Juga: Belum Punya ATM KJP? Begini Cara Mengurus ATM KJP dan Buku Rekening Bank DKI
Simak Juga: Bank DKI: Ganti Kartu ATM Gratis, Ditunggu Hingga 31 Oktober,
“Jika lupa PIN ATM, silahkan ke kantor layanan Bank DKI terdekat untuk reset PIN ATM,” tambahnya
Adapun, ketiga bansos DKI Jakarta ini menjadi asa baru ketika pemerintah pusat resmi menghentikan Bantuan sosial tunai (BST) DKI yang berhenti cair pada tahap 6 lalu.