JAKARTA, KILAS24,COM — Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi yang menerima KJMU diminta untuk tidak menutup rekening KJP.
Penutupan rekening KJP hanya untuk mereka pindah ke luar DKI Jakarta atau alasan lain. Pasalnya, KJP Plus adalah program yang sangat penting untuk pemerataan akses pendidikan.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta menyebutkan kepada penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021 agar tidak melakukan penutupan buku rekening KJP Plus.
Sebab, dana KJP Plus Tahap I Tahun 2021 akan dicairkan mulai bulan Mei-Oktober 2021. Dengan demikian, penutupan rekening KJP Plus bisa dilakukan pada bulan November 2021.
Simak Juga: Cek Penerima KJP dan KJMU Plus Tahap 2, Ini Penjelasan Disdik
Baca Juga: Inilah 12 Perguruan Tinggi Swasta yang Terima KJMU
Penutupan rekening KJP Plus dapat dilakukan di kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan syarat dokumen berikut.
1. KTP wali (khusus yang masih ada nama wali QQ, asli, dan fotokopi dua lembar);
2. KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi dua lembar);
3. Kartu keluarga (asli dan fotokopi satu lembar);
4. Ijazah/SKL (asli dan fotokopi satu lembar):
5. Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus;
6. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta);
7. Akta kelahiran siswa (fotokopi satu lembar);
8. Meterai 10.000 (dua lembar)
Baca Juga: 3 Fakta KJP Plus Tahap 2: Jadwal KJP Januari 2023 Kapan Cair, Jumlah Bonus dan Penerima
Adapun, KJP Plus adalah program yang diperuntukkan untuk meringankan biaya personal pendidikan. KJP adalah sarana untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dan kalangan masyarakat tidak mampu dalam mengenyam pendidikan.
Selanjutnya, bagi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021 kelas 12 yang sudah lulus dan akan melanjutkan ke Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tidak perlu menutup rekening KJP Plus.
Baca Juga: Belum Punya ATM KJP? Begini Cara Mengurus ATM KJP dan Buku Rekening Bank DKI
Simak Juga: Bank DKI: Ganti Kartu ATM Gratis, Ditunggu Hingga 31 Oktober,
Alasannya, sebab rekening tersebut akan berlanjut menjadi rekening Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Sementara itu bagi mereka yang mutasi ke luar Jakarta, agar dapat memperoleh surat pengantar, penerima yang mutasi keluar Jakarta atau alasan lainnya dapat melengkapi dokumen berikut.
1. Surat keterangan dari sekolah (mutasi keluar DKI Jakarta, dll);
2. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta);
3. Fotokopi KTP wali/KTP siswa;
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
5. Fotokopi Akta kelahiran siswa;
6. Fotokopi buku tabungan;
Kemudian, penutupan rekening dapat ditindaklanjuti oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan melengkapi dokumen berikut.
1. Surat pengantar dari P4OP;
2. KTP wali (asli dan fotokopi dua lembar);
3. KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi dua lembar);
4. Kartu keluarga (asli dan fotokopi satu lembar);
5. Surat keterangan dari sekolah (mutasi keluar DKI Jakarta, dll);
6. Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus;
7. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta);
8. Akta kelahiran siswa (fotokopi satu lembar);
9. Meterai 10.000 (dua lembar).