JAKARTA, KILAS24.COM — Program Bantuan Subsidi Upah atau Gaji (BSU) Kemnaker 2021 memasuki tahap 5 atau terakhir untuk tahun 2021. Kemnaker berupaya segera melakukan BSU BPJS ini ke rekening penerima BSU.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan telah merilis aturan baru yang mengatur perluasan penerima BSU Kemnaker. Perluasan atau penambahan penerima dilakukan lantaran terdapat dana sisa pencairan BSU tahap sebelumnya.
Kemnaker sebelumnya telah mengantongi restu dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) untuk menambah jumlah penerima BSU.
Aturan baru yang dirilis Kemnaker itu ialah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 ini menjadi aturan untuk perluasan penerima BSU tahun 2021, mengingat masih ada sisa anggaran BSU tahun 2021. Perluasan penerima BSU dilakukan untuk untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021.
Baca Juga: Masih Ada Diskon Tarif Listrik Hingga Desember, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan
Simak Juga: Gubernur Anies Sebut Formula E Bukti Kita Setara dengan Negara Lainnya
Berikut 3 Fakta BSU Kemnaker Tahap 5 Tahun 2021 yang dirangkum Kilas24.com:
1. Target Jadwal Pencairan
Terkait jadwal pencairan BSU tahap 5, Kemnaker sebelumnya menargetkan pada Oktober 2021. Namun, target itu kemudian mundur ke November dengan alasan terdapat jumlah penerima dan data yang tidak layak menerima bansos.
Namun, November tinggal menyisakan beberapa hari lagi, sehingga diperkirakan pencairan segera dilakukan maksimal awal Desember. Pasalnya, Kemnaker pernah menjelaskan melalui infografisnya, batas akhir aktivasi rekening penerima BSU ialah 15 Desember 2021.
Jika tidak melakukan aktivasi rekening BSU di Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN maka dana akan dikembalikan ke kas negara. Tentu Kemnaker selaku pengelola anggaran yang memutuskan cair ke rekening penerima juga dikejar waktu yang makin mepet.
Baca Juga: 15 Hari Lagi BSU Kemnaker Tahap 5 Hangus, Segera Lakukan Ini
BSU merupakan program bantuan untuk buruh yang termasuk dalam klaster perlindungan sosial (Perlinsos) program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bersama bansos PKH, bansos kartu sembako, dan BLT Desa.
2. Jumlah Penerima BSU
BSU Kemnaker tahap 5 dicairkan senilai Rp1 juta kepada masing-masing penerima BSU.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada (Kamis, 24/11/2021) menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 8.283.364 data calon penerima BSU tahun 2021.
“Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima,” katanya.
Ida menuturkan calon penerima BSU yang tidak dapat menerima BSU di antaranya disebabkan oleh duplikasi data dengan penerima Bansos atau bantuan pemerintah lain seperti program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.
Saat ini, lanjut Ida, terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan. Namun, untuk calon penerima yang duplikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain dipastikan tidak bisa mendapatkan BSU.
Untuk mengetahui status penyaluran BSU, masyarakat dapat mengunjungi bsu.kemnaker.go.id. Kemudian, buat akun pada situs. Selanjutnya, kunjungi menu profile atau melalui profile.kemnaker.go.id untuk melihat notifikasi penyaluran BSU
3. Anggaran BSU 2021
Untuk anggaran BSU Kemnaker, data PEN menyebutkan total alokasi untuk BSU senilai Rp8,8 triliun.
Hingga 19 November kemarin, pencairan atau realisasi BSU telah menyentuh angka Rp6,70 triliun atau setara dengan 76,1 persen dari total pagu Rp8,8 triliun.
Dengan pencairan senilai Rp1 juta, maka BSU telah tersalurkan ke kurang lebih 6,7 juta pekerja per 19 November 2021. Dengan kata lain terdapat Rp1,1 triliun untuk 1,1 juta pekerja penerima BSU tahap 5.
Baca Juga: Jadwal Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Simak 4 Faktor Penentu Lolos Prakerja
Simak Juga: UPM 2022 Ditetapkan, Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Bayar di bawah Upah Minimum