JAKARTA, Kilas24.com — Kilaser, apakah anda terkena tilang elektronik? mungkin anda masing bingung bagaimana cara mengetahuinya. Perlu diketahu bahwa pemberlakuan tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sudah dimulai sejak Selasa, 23 Maret 2021. Sebanyak 12 polda telah menerapkannya. Dengan sistem ini, polisi tidak menghentikan pengandara mobil atau motor yang melanggar, hanya saja tidak semua masyarakat tahu, apakah mereka terkena tilang E-TLE atau tidak?
Dilansir dari tribratanews, laman resmi E-TLE https://etle-pmj.info/id memberikan petunjuk atau tips bagaimana cara memeriksa apakah kita terkena tilang elektronik.
- Pemilik mobil atau motor bisa mengecek dengan mengunjungi situs resmi E-TLE. Pilih “CEK DATA,” kemudian masukkan data di STNK seperti: plat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.
- Data STNK yang dimasukkan harus menggunakan huruf kapital/besar. Setelah data dimasukkan dengan benar, tekan “CEK DATA.”
- Apabila tidak ada pelanggaran akan muncul tulisan, “DATA TIDAK DITEMUKAN/DATA NO AVAILABLE.” Artinya, tidak ada pelanggaran tilang elektronik.
- Petunjuk bahwa pengguna mobil atau motor terkena tilang elektronik, akan muncul keterangan waktu, lokasi, tipe pelanggarannya apa, dan statusnya.