JAKARTA, Kilas24.com — Kemendes PDTT mendaftarkan seluruh Pendamping Desa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Langkah itu sebagai implementasi Inpres No. 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pemberian BPJS Ketenagakerjaan kepada pendamping desa bertujuan untuk memberikan rasa aman dan meningkatkan profesionalitas kerja para pendamping desa.
“Diterbitkannya Inpres ini, imbuhnya, merupakan bentuk apresiasi dan perhatian tersendiri Presiden terhadap kenyamanan bekerja para pendamping desa,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (10/4/2021).
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Pengusaha Beri THR 2021
Kemendes PDTT kemarin telah menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Abdul Halim menuturkan rasa aman pendamping desa dalam bekerja diperlukan untuk meningkatkan optimalisasi pendampingan program Dana Desa. Pasalnya, jumlah pendamping desa masih sangat terbatas di mana satu pendamping desa mendampingi 3-4 desa sekaligus.
“Harapan kami dengan kinerja para pendamping desa yang lebih optimal, yang lebih profesional, Dana Desa bisa lebih tepat penggunaan dan sesuai peruntukannya. Kedua, Dana Desa bisa dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi komitmen Abdul Halim dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan Kemendes PDTT.
Hal tersebut menjadi bukti tingginya kepedulian untuk memberikan rasa aman bagi pegawainya.
Anggoro mengungkapkan Kemendes PDTT merupakan kementerian/lembaga (K/L) pertama yang melaksanakan Inpres 2/2021. Ia pun berharap agar K/L terkait lainnya dapat segera mengikuti langkah tersebut.
“Tentu kami apresiasi karena ini adalah yang pertama. Meskipun Namanya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, tapi menjadi kementerian yang pertama melaksanakan Inpres 2/2021),” jelasnya.
Baca Juga: Kena PHK, Manfaatkan Program JKP, Dapat ‘Gaji’ 45 Persen
Sebagai informasi Presiden Jokowi telah menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada tanggal 25 Maret 2021. Inpres ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.