JAKARTA, KILAS24.COM — Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan terbaru untuk perluasan pencairan BSU Kemnaker. Saat ini BSU Kemnaker memasuki tahap 5 atau tahap terakhir untuk tahun 2021.
Aturan baru BSU itu ialah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 ini merupakan aturan untuk perluasan penerima BSU tahun 2021, mengingat masih ada sisa anggaran BSU tahun 2021. Perluasan penerima BSU dilakukan untuk untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa Kemnaker terus mempercepat pencairan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2021. Hingga sejauh ini, BSU Kemnaker telah cair kepada 7.163.043 penerima.
“Sehingga sisa anggaran ini dapat mendorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga: Dana BSU Rp1,1 Triliun Cair untuk 1,1 Juta Penerima BSU Kemnaker Tahap 5
Simak Juga: Ingat ya, Kena PHK Bisa Dapat BSU Kemnaker 2021
Merujuk pada data Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dirilis Kementerian Koordinator Perekonomian, pencairan BSU tercatat telah menyentuh angka Rp6,70 triliun. Jumlah itu setara dengan Rp6,70 triliun dari pagu Rp8,80 triliun.
Data ini sedikit berbeda dengan yang diungkapkan Kemnaker di atas. Pencairan BSU dilakukan ke rekening bank Himbara yakni BNI, BRI, Mandiri dan BTN. BSU Kemnaker cair senilai Rp1 juta.
Menaker Ida menjelaskan hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 8.283.364 data calon penerima BSU tahun 2021.
“Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima,” katanya.
Menaker Ida mengungkapkan, calon penerima BSU yang tidak dapat menerima BSU di antaranya disebabkan oleh duplikasi data dengan penerima Bansos atau bantuan pemerintah lain seperti program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.
“Saat ini terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan. Namun, untuk calon penerima yang duplikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain memang tidak bisa mendapatkan BSU,” ujarnya.
Untuk mengetahui status penyaluran BSU, masyarakat dapat mengunjungi bsu.kemnaker.go.id. Kemudian, buat akun pada situs. Selanjutnya, kunjungi menu profile atau melalui profile.kemnaker.go.id untuk melihat notifikasi penyaluran BSU.
“Kami berharap penyaluran BSU tahun 2021 dapat berjalan lancar dan benar-benar membantu pekerja/buruh yang terdampak Covid-19,” ujarnya.