JAKARTA, KILAS24.COM — Sejumlah bantuan sosial (Bansos) dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial bakal cair bulan depan, Maret 2022. Bansos yang bersumber dari APBD DKI Jakarta itu ialah KLJ, KPDJ dan KAJ.
Ketiga bansos DKI Jakarta itu umumnya cair bersamaan melalui Bank DKI. Hal ini menjawab kapan bansos KLJ, KPDJ dan KAJ cair? Kepastian pencairan bansos KLJ, KPDJ dan KAJ itu sudah dijelaskan Dinas Sosial DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Dinas Sosial menjelaskan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) bakal cair pada Maret 2022. KLJ cair Maret 2022 itu menjadi yang pertama untuk tahun 2022 karena pencairan KLJ biasa dilakukan setiap 3 bulan sekali.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair, Ini Permintaan Mensos Risma
Kepastian pencairan KJL diungkapkan Dinas Sosial melalui akun resminya. Dinas Sosial menyebutkan dana KLJ cair setiap 3 bulan atau KLJ cair pada Maret 2022.
“Dana KLJ cair per 3 bulan ya bu, mudah-mudahan bulan Maret,” tulis Dinas Sosial seperti dikutip Kilas24.com, pada pertengahan Januari 2022 lalu.
Biasanya pencairan KLJ dilakukan bersamaan dengan 2 bansos lainnya yang disalurkan Dinas Sosial yakni Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Untuk jumlah dana, penerima KLJ akan menerima Rp600 ribu setiap bulan atau Rp1,8 untuk periode 3 bulan pada saat pencairan.
Sementara itu, untuk penerima KPDJ dan KAJ akan mendapatkan bantuan Rp300 ribu setiap bulan atau Rp900 ribu dalam periode 3 bulan atau sekali pencairan.
Baca Juga: Pendaftaran DTKS Jakarta, Pastikan masuk DTKS dengan Cek di Link Ini
Bansos KLJ Pemprov DKI ini diberikan kepada orang tua di atas 60 tahun. Dinas Sosial menjelaskan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen akan terus berupaya memuliakan para orang tua di Jakarta.
Memastikan, di usia mereka yang senja, mereka bisa hidup sejahtera dan bahagia di Jakarta. Dari sisi payung hukum, KLJ telah diatur dalam Pergub Nomor 100 tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Lanjut Usia.
Berikut Syarat Penerima KJL:
- Diberikan untuk warga berusia 60 tahun ke atas
- Dalam kondisi status sosial ekonomi terendah atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Bagi lansia yang tidak terdaftar dalam DTKS, tetapi memenuhi syarat sebagai penerima manfaat, maka bisa diusulkan melalui proses Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat
- Tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilan sangat kecil sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari dan hidupnya bergantung pada orang lain.
- Lansia yang sakit menauhi dan hanya bisa terbaring di tempat tidur
- Warga usia lanjut yang terlantar secara psikis dan sosial.
Baca Juga: PP Muhammadiyah: Mulai Puasa Pada Sabtu 2 April 2022, Berikut Jadwal Lengkapnya
Dinas Sosial DKI menyebutkan untuk tahun 2021, pemprov DKI mengalokasikan Rp562 miliar untuk bansos KLJ. Dari sisi penerima, jumlahnya terus meningkat setiap tahun.
Pada 2018 tercatat sebanyak 29.833 orang penerima KLJ, kemudian menjadi 40.419 orang pada 2019. Jumlah penerima KLJ kemudian meningkat menjadi 77.524 pada 2020 dan kemudian naik tipis pada 2021 menjadi sebanyak 78.169 orang penerima KLJ.