JAKARTA, KILAS24.COM – Memasuki Maret 2022, bantuan sosial (Bansos) DKI Jakarta yakni KAJ, KLJ, dan KPDJ menjadi salah satu yang ditunggu warga penerima manfaat. Pasalnya, bansos ini cair per 3 bulan sekali.
Merujuk pada pencairan terakhir, KAJ, KLJ, dan KPDJ cair pada tanggal 15 Desember sehingga ada kemungkinan bansos DKI Jakarta ini cair besok atau tanggal 15 Maret.
Namun, jika mengacu pada tahun 2021, bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ cair pada tanggal 26 Maret. Hingga sejauh ini belum ada informasi resmi yang dirilis Dinas Sosial DKI Jakarta.
Yang pasti, kata Dinas Sosial, bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ merupakan bantuan yang jadwal pencairannya dilakukan per 3 bulan. Untuk itu, silakan pantau laman akun resmi Dinas Sosial untuk mendapatkan info valid.
Baca Juga: Daftar Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 Segera Diumumkan, Cek di Sini
Sebelumnya, untuk menjawab pertanyaan warganet kapan bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ cair, Dinas Sosial hanya memberikan petunjuk bahwa pencairan dilakukan per 3 bulan, kemungkinan Maret.
“******Pencairan dilakukan per triwulan ya pak, kemungkinan di bulan Maret,” tulis Dinas Sosial belum lama ini.
Untuk mengingatkan, Kartu Anak Jakarta (KAJ) merupakan program bantuan yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.
Program tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak usia dini.
Kartu Anak Jakarta (KAJ) telah diluncurkan secara simbolis pada 26 Maret 2021, sebagai program kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Bank DKI.
Kehadiran KAJ diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar anak seperti susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lain yang mendukung tumbuh kembang anak.
KAJ diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan selama satu tahun dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI.
Baca Juga: Kondisi Terkini Mahalini Raharja dan Rizky Febian Saling Rindu, Begini Percakapannya
Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:
- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Penerima KAJ dapat diberhentikan apabila anak:
- Meninggal dunia;
- Pindah tempat tinggal ke luar daerah;
- Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar;
- Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Syarat Pengambilan KAJ
Penyaluran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orang tua atau wali anak. Berdasarkan informasi Dinas Sosial Jakarta, pencairan dana KAJ dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);
- Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli); serta
- Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).
Info KLJ
Selain KAJ, warga usia lanjut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan, jika memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.
KLJ berbentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu.
Dana KLJ dicairkan setiap tanggal 5 per bulan. Jika penerima KLJ tidak dapat hadir dalam pengambilan dana bantuan sosial, maka dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dan atau tenaga pendamping lansia, dengan menuliskan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.
Sasaran dari program Kartu Lansia Jakarta adalah lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Baca Juga: PIP 2022 Cair untuk 7,79 Juta Siswa, Periksa Nama Anda di pip.kemdikbud.go.id
Kemudian, lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, juga warga usia lanjut yang terlantar secara psikis serta sosial.
Adapun kriteria penerima KLJ ialah
- Warga berusia 60 tahun ke atas.
- Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
- Jika tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT), namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
- Dinas Sosial DKI Jakarta bersama dengan pihak-pihak terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan, sehingga program ini dapat terus berada dalam pengawasan agar tepat sasaran.
Pemberian KLJ ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.