JAKARTA, KILAS24.COM – Dinas Sosial terus mengupayakan pencairan bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ dapat segera dilakukan, mengingat sudah memasuki April.
Kriteria calon penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ 2022 juga sudah diumumkan sejak akhir tahun lalu. Para penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ tahun lalu berpeluang kembali mendapatkan bansos DKI Jakarta ini pada 2022.
Bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dijadwalkan cair pada Maret 2022.
Hingga awal April, ketiga bansos ini belum cair. Dinas Sosial pun memberikan dua alasan bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ belum cair sejauh ini.
“Mohon maaf dan bersabar bu. Penerima bantuan sementara ini diverifikasi kembali dan diusulkan ke muskel. Pencairan dana menunggu Keputusan Gubernur,” tulis Dinas Sosial DKI Jakarta melalui akun resminya, Sabtu (2/4/2022).
Baca Juga: Tampil Sebagai Google Doodle Hari Ini, Siapa Herawati Diah?
Ika Yuli Rahayu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta sebelumnya menjelaskan bahwa KLJ merupakan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia yang dicanangkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Penerima bantuan tersebut mendapatkan Rp600.000 setiap bulannya, dan dapat diambil tunai melalui ATM Bank DKI.
Untuk tahun 2022, katanya, pemberian bantuan sosial bagi lansia (KLJ), anak (KAJ) dan penyandang disabilitas (KPDJ) masih dalam proses.
“Mudah mudahan tidak lama lagi akan kami laksanakan untuk pendistribusiannya kepada semua KPM yang berhak menerimanya berdasarkan data yang ada,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (30/3/2022).
Kriteria Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
Untuk mengingatkan Dinas Sosial telah menjelaskan penentuan calon penerima bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ 2022 yakni melalui musyawarah kelurahan.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan musyawarah kelurahan ini dilakukan untuk memastikan keberadaan dan validitas status calon data penerima bansos program KLJ, KPDJ dan KAJ serta menentukan skala prioritas dengan memperhatikan kondisi sosial dan ekonominya.
Baca Juga: KJP April 2022 Cair Kapan: Ini Jadwal untuk KJP Tahap 2
“Selain itu, masyarakat perlu mengetahui bahwa mekanisme calon penerima bansos KLJ, KPDJ dan KAJ pada 2022 nanti akan melalui musyawarah kelurahan,” ujarnya pada Desember lalu.
Premi menjelaskan nama-nama penerima aktif KLJ, KPDJ dan KAJ Tahun 2021, juga akan dibahas pada musyawarah kelurahan ini, serta dijadikan sebagai salah satu prioritas calon penerima sesuai dengan keberadaan dan validitas status data calon penerima.
Dia meminta kepada para Lurah, selaku pemimpin musyawarah kelurahan, agar dalam pelaksanaannya bersama seluruh anggota dari jajaran RT, RW, LMK, PKK dan tokoh masyarakat lainnya, dilakukan dengan objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan terkait kondisi calon penerima manfaat bantuan sosial yang berada di lingkungannya.
“Tujuannya agar lebih memudahkan kami dalam pendataan dan yang lebih penting agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran,” katanya.