KILAS24.COM- Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta telah mencairkan bantuan sosial (KLJ, KPDJ, dan KAJ) tahun 2024 untuk 2 bulan Januari – Februari 2024.
Namun, belum ada penjelasan tentang, kenapa Bansos untuk KPARJ –bagi anak remaja yang orangtuanya meninggal karena Covid-19– tidak dicairkan?
Pencairan dilakukan dalam dua tahap:
- Tahap I dicairkan pada 1 Maret 2024
- Tahap 2 akan dilakukan setelah verifikasi dan validasi selesai dilaksanakan
Baca Juga: Intip Jadwal KJP Plus Maret 2024 Cair
Baca Juga: Intip Tanggal Bansos DKI Jakarta Cair Maret 2024: Ada KLJ, KAJ, KPDJ dan KJP Plus
Penyaluran atau pencairan Bansos PKD (Pemenuhan Kebutuhan Dasar) dari Pemprov DKI —KLJ, KAJ, KPDJ,— Tahap 1 periode Januari-Februari 2024 yang cari hanya untuk penerima lama alias yang terdaftar pada 2023.
Dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 44 Tahun 2022 Pasal 6 diatur kriteria penerima bansos, yaitu:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga sebagai penduduk DKI Jakarta
- Berdomisili di DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS
“Dapat kami informasikan, tahun 2024 ini Dinas Sosial tidak membuka pendaftaran DTKS aktif secara luas. Informasi pendaftaran DTKS aktif nantinya akan dipublikasikan pada media sosial resmi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta sesuai kebijakan lebih lanjut. Terimakasih.” Demikian kata Dinsos DKI Jakarta melalui instagram mereka @dinsosdkijakarta.
Baca Juga: Jangan Ketinggalan Program Sembako Murah DKI Jakarta, 65.000 Paket Sembako Ludes
Menurut Dinsos, setiap program bantuan sosial mempunyai syarat, kriteria dan mekanismenya masing-masing serta ditentukan oleh ketentuan kebijakan dari penyelenggara program dan dibatasi kuota sesuai kemampuan keuangan pemerintah daerah (APBD) maupun keuangan pemerintah pusat (APBN), terimakasih.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari belum lama ini mengungkapkan lebih dari 1,1 juta warga DKI Jakarta yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak tepat sasaran.