JAKARTA, KILAS24.COM — Pencairan KJP Plus November 2021 dan BSU Kemnaker tahap 5 menjadi bansos paling ditunggu pada November 2021.
KJP November 2021 merupakan awal pencairan untuk KJP tahap 2 tahun 2021 sementara BSU Kemnaker Tahap 5 merupakan pencairan terakhir pada tahun ini.
Menjawab pertanyaan kapan KJP cair, redaksi Kilas24.com memperkirakan pencairan KJP Plus November 2021 terjadi pada pekan kedua November atau sekitar tanggal 14 atau 15 November.
Di sisi lain, pencairan BSU Kemnaker ditargetkan rampung pada November ini. Target itu bergeser dari rencana sebelumnya yakni di mana pencairan BSU direncanakan selesai pada Oktober 2012.
Sambil menunggu pencairan KJP November 2021 dan BSU Kemnaker tahap 5, berikut sejumlah data sebagai pertimbangan.
KJP November 2021
Pencairan KJP November 2021 menjadi awal untuk periode KJP Plus tahap 2 tahun 2021. Pasalnya, KJP tahap 1 tahun 2021 sudah selesai dengan pencairan pada Mei hingga Oktober 2021.
Merujuk pada pencairan KJP Oktober dan KJP September yang dilakukan pada tanggal 14, pencairan KJP November diperkirakan terjadi pada tanggal yang sama.
Namun, berhubung tanggal 14 November jatuh pada hari minggu, pencairan diprediksi sedikit bergeser ke tanggal 15 November.
Seperti biasanya, pencairan KJP November juga dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SD sederajat dan seterusnya. Pencairan KJP itu dilakukan melalui Bank DKI.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta belum mengumumkan data final penerima KJP Plus. Data sementara penerima KJP Tahap 2 telah dikirimkan ke sekolah-sekolah.
Baca Juga: Menanti BSU Kemnaker Tahap 5 Cair ke Rekening Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI
Simak Juga: Simak 3 Keistimewaan Pencairan KJP November 2021
Penetapan penerima KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2021 juga masih menunggu Keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan. Sebagai gambaran berikut jadwal pencairan KJP Plus sebelum November 2021:
Januari: 5 Januari
Februari: 5 Februari
Maret: 5 Maret
April: 5 April
Mei: 11 Mei
Juni: 11 Juni
Juli: 16 Juni
Agustus: 13 Agustus.
September: 14 September
Oktober: 14 Oktober
Cara Cek Penerima KJP dan KJMU
Sambil menunggu informasi tentang kapan KJP Plus November 2021 diumumkan dan cair ke rekening para penerima, silakan pelajari cara cek penerima bantuan tersebut:
- Silakan Anda akses link atau tautan ini: https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
- Setelah itu Anda isi deh nomor induk kependudukan atau NIK
- Pilih tahun
- PilihTahap
- Setelah itu tekan tombol ‘cek’
Jika nama Anda terdata, besar kemungkinan akan menerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021. KPJ Plus tahap 2 tahun 2021 merupakan kelanjutan dari KJP Plus tahap 1 tahun 2021.
Pendataan kembali dilakukan agar pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 tepat sasaran. Pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021 menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial.
DTKS merupakan data resmi negara yang menggambarkan status kesejahteraan penduduk. DTKS ini mengganti usulan sekolah yang sebelumnya digunakan untuk pencairan KJP.
Pasalnya, berdasarkan evaluasi, sekolah dinilai tidak memiliki kompetensi menentukan kesejahteraan penduduk.
Berikut ini data penerima KJP Plus pada periode 2020 dan 2021:
Tahap 1 tahun 2020 sebanyak 870.565 siswa
Tahap 2 tahun 2020 sebanyak 849.291 siswa.
Tahap 1 tahun 2021 sebanyak 859.468 siswa.
BSU Kemnaker Tahap 5
Pencairan BSU Kemnaker tahap 5 merupakan yang terakhir untuk tahun 2021. Kemnaker sebelumnya menyebutkan batas akhir aktivasi rekening penerima BSU ialah pada 15 Desember 2021.
Jika tidak diaktifkan hingga 15 Desember, dana pencairan BSU akan dikembalikan ke kas negara.
Merujuk pada laporan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pencairan BSU yang termasuk dalam klaster perlindungan sosial (Perlinsos) tercatat telah cair senilai Rp6,65 triliun.
Jumlah pencairan BSU Kemnaker itu tidak jauh berbeda dengan pada Oktober 2021. Pencairan BSU Kemnaker senilai Rp6,65 triliun setara dengan 75,6 persen dari pagu Rp8,80 triliun.
Baca Juga: Simak Cara Cek Penerima dan Cairkan Bansos PKH 2021 Lewat Situs Resmi Kemensos
Simak Juga: Awal November, Rp132,5 Triliun Cair untuk Bansos PKH, BSU, BLT Desa, Kartu Sembako
BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan jika sudah lolos verifikasi data penerima BSU, selanjutnya menjadi ranah Kementerian Ketenagakerjaan untuk mentransfer dana ke rekening penerima BSU pada Bank Mandiri, BNI, BTN, dan BRI atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Untuk penyaluran dan transfer Bantuan Subsidi Upah merupakan wewenang Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pemilik anggaran,” tulis BPJS Ketenagakerjaan yang dikutip Kilas24.com, Kamis (11/11/2021).