KILAS24.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) terus mencairkan bansos PKH dan BPNT tahun 2023. Per Juli 2023, bansos PKH memasuki tahap 3, sementara bansos BPNT juga cair kepada penerima manfaat.
Tahun ini, Kemensos mencairkan bansos PKH dan BPNT melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) dan melalui kantor pos dari PT Pos Indonesia (Persero).
Untuk jadwal, bansos PKH cair setiap 3 bulan sekali, sementara bansos BPNT dijadwalkan cair setiap bulan, tetapi dalam penyaluran diberikan 2 atau 3 bulan sekali dengan cara dirapel.
Penerima bansos ialah mereka yang memenuhi syarat yakni terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan syarat khusus lainnya. Kemensos memudahkan penerima bansos untuk memeriksa status dengan menggunakan link cekbansos.kemensos.go.id.
Baik PKH atau BPNT merupakan bantuan langsung tunai (BLT) yang disalurkan sesuai dengan nama dan alamat. Nominal dana bansos PKH berbeda-beda untuk kelompok penerima, sementara besaran dana bansos BPNT ialah Rp200.000 per bulan.
Baca Juga: Bansos DKI Jakarta: Ini Alasan 6 Tidak Dapat Bantuan KJP Plus, KLJ, KAJ dan KPDJ
Baca Juga: Nama Lansia dan Anak Sekolah Penerima BLT PKH Tahap 3 2023, Cek di Link Kemensos Ini
Dilansir laman Pemda Tenggulang Baru, sejak April 2021, Kemensos menerapkan kebijakan terbaru, yaitu sinkronisasi data antara data penerima bantuan sosial PKH / sembako, dengan data DTKS dan data Dukcapil (Kemendagri).
Dengan kata lain, setiap penerima bansos PKH maupun kartu sembako (BPNT) harus terdaftar di DTKS dan data Dukcapil. Tujuannya, agar data penerima bansos semakin valid dan tepat sasaran.
Penyebab Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair
Berikut ini adalah beberapa penyebab mengapa bansos PKH atau sembako yang tadinya cair menjadi tidak cair (saldo nol) beserta solusinya, antara lain :
- Tidak Atau Belum Terdaftar Dalam DTKS
DTKS bisa dikatakan sebagai Data Induk Kemiskinan, yang mana syarat penerima bansos harus terdaftar di dalamnya.
Syarat mutlak orang bisa masuk DTKS adalah harus benar-benar warga miskin, bukan yang pura-pura miskin agar mendapat bantuan.
Jika masalah bansos tidak cair karena belum masuk DTKS, maka solusinya adalah mengajukan permohonan kepada pihak desa agar datanya diajukan ke dalam DTKS melalui aplikasi SIKS.
Selanjutnya pengajuan tersebut menunggu proses sampai disetujui oleh Kemensos. Setelah masuk dalam DTKS, selanjutnya pihak desa mengajukan bantuan PKH atau sembako untuk orang tersebut juga melalui aplikasi SIKS.
Pengajuan bansos ini juga membutuhkan waktu dan proses sampai dengan disetujui oleh Kemensos.
- Terdaftar dalam DTKS Tapi Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bansos
Penyebabnya masalah ini adalah ketika sinkronisasi terjadi permasalahan yang mengakibatkan datanya tidak match, sehingga kepesertaan bansosnya hilang.
Ini kebanyakan terjadi pada KPM PKH Validasi tahun 2021. Solusinya, mengajukan permohonan kepada pihak desa agar datanya diajukan ke dalam penerima PKH atau sembako melalui aplikasi SIKS.
- Belum Perekaman eKTP
Ini juga menjadi salah satu penyebab kenapa bansos menjadi tidak cair, yaitu karena belum memiliki eKTP.
Solusinya, datang ke kantor kecamatan atau dukcapil untuk melakukan perekaman eKTP.
- NIK Belum Online Sistem Dukcapil
Untuk permasalahan NIK belum online sistem dukcapil ini, menurut info yang beredar berlaku bagi warga yang sejak tahun 2017 tidak pernah melakukan update KK (kartu keluarga).
Jadi solusinya juga datang ke kantor kecamatan atau dukcapil untuk melakukan update KK.
- Ada Perbedaan antara Data Penerima Bansos dengan Data Dukcapil
Perbedaan NIK, Nama (ejaan), Tempat Tanggal Lahir, dan alamat, antara data bansos dengan data dukcapil juga menjadi salah satu penyebab bansos tidak cair.
Baca Juga:Bansos PKH Tahap 3 Mulai Cair Pada Juli 2023, Ini Syarat Dapat Bantuan PKH
Kalau dulu sebelum ada sinkronisasi, perbedaan seperti ini masih bisa ditolerir asal benar-benar orang yang sama. Akan tetapi setelah ada sinkronisasi, maka data penerima bansos harus sesuai dengan data dukcapil.
Jika terjadi masalah seperti ini, pihak desa melakukan perbaikan data melalui aplikasi SIKS sesuai data dukcapil.
- Ada Perbedaan antara Data di eKTP dengan Data di KK
Penyebab bansos tidak cair selanjutnya adalah beda antara data di eKTP dengan KK. Perbedaan mendasar terletak pada NIK, Nama (ejaan) dan tempat tanggal lahir, dan alamat.
Jika terjadi masalah ini, solusinya datang ke kantor kecamatan atau dukcapil untuk menentukan data mana yang mau dipakai dan mengajukan agar keduanya (eKTP atau KK) datanya sama.
Selanjutnya konsultasi ke pihak desa agar dicek di data bansos, jika sudah sama dengan data dukcapil terbaru maka menunggu prosesnya, akan tetapi jika antara data bansos dengan data dukcapil terbaru berbeda maka perlu pengajuan ulang di aplikasi SIKS.
- Terdeteksi Dobel Bantuan
Penerima bansos ditetapkan 1 KK 1 penerima jenis bansos. Jadi jika dalam 1 KK terdapat 2 nama penerima bansos, maka salah satu akan tidak cair.
- Terdeteksi Sudah Mampu
Bansos ini adalah bantuan untuk warga miskin, jadi yang merasa sudah mampu tidak perlu menanyakan kenapa bansosnya tidak cair.
Karena amanat UUD 1945 pasal 34, yang dipelihara oleh Negara adalah Fakir Miskin.
- Terdeteksi Sudah Meninggal Dunia
Karena sudah tersinkron dengan data dukcapil, maka data bansospun akan mendeteksi apabila ada penerima bansos yang sudah meninggal dunia.
Jika penerima bansos yang meninggal dunia ini masih ada anggota keluarga dalam 1 KK dan masih layak menerima bantuan, maka anggota keluarga tersebut perlu diajukan oleh pihak desa sebagai penerima bansos melalui aplikasi SIKS.
- Ada Perbedaan antara Data Penerima Bansos Dengan Data Bank (Butab KKS)
Untuk masalah yang ini biasanya terjadi karena dulu ketika pengajuan Burekol (Buka Rekening Kolektif) ke Bank Himbara datanya salah (Nama dan NIK), sehingga data di Butab & KKS yang terbit juga akhirnya salah.
Perbaikan data di aplikasi SIKS hanya merubah data bansos, dan tidak merubah data di Butab KKS yang telah terbit.
Pada akhirnya ketika penyaluran bantuan, sistem mendeteksi perbedaan data tersebut sehingga terjadi gagal bayar.
Saluran Pengaduan Bansos Tidak Cair
Selain itu, KPM PKH juga bisa melaporkan pengaduan berupa telepon, SMS / WA dan email berikut:
Telepon:
1500-299 (Masyarakat Umum dan KPM PKH)
(021) 314-4321 (Jalur Internal SDM PKH dan Kedinasan)
SMS dan WA : 0811-1500-229
Email: pengaduan@pkh.kemsos.go.id.