JAKARTA, KILAS24.COM – Bansos Bantuan sosial dari pemerintah Program Keluarga Harapan (PKH) dijadwalkan cair pada Desember. Bansos PKH disalurkan empat tahap selama setahun.
Berikut jadwal pencairan PKH untuk tahap 1 (Januari, Februari dan Maret), tahap 2 (April, Mei, Juni), tahap 3 (Juli, Agustus, September), tahap 4 (Oktober, November, Desember).
Masyarakat di beberapa wilayah diketahui sudah menerima bansos PKH. Bagi yang belum, bisa mendaftar dan cek penerima dengan mengakses aplikasi cek bansos atau laman kementerian sosial
Untuk laman kemensos, bisa cek di https://cekbansos.kemensos.go.id/
Program Keluarga Harapan adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat sejak 2007.
Baca Juga: Anggaran PEN 2022 Menciut, Dana Bansos PKH, BSU dan lainnya Berkurang?
Penerima PKH didorong memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya.
Sejauh ini wilayah yang sudah cair adalah Kota Sintang, Kalimantan Barat.
Program bantuan PKH ini bertujuan membantu masyarakat yang sulit secara finansial dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari sehingga harus digunakan dengan bijak. Berikut adalah kriteria penerima bantuan PKH dan jumlahnya:
- Ibu hamil mendapat Rp3 juta satu tahun (Rp750 ribu setiap tahap)
- Anak Balita mendapat Rp3 juta satu tahun (Rp750 ribu setiap tahap)
- Pelajar SD mendapat Rp900 ribu satu tahun (Rp225 ribu setiap tahap)
- Pelajar SMP mendapat Rp1,5 juta satu tahun (Rp375 ribu setiap tahap)
- Pelajar SMA mendapat Rp2 juta satu tahun (Rp500 ribu setiap tahap)
- Lansia mendapat Rp2,4 juta satu tahun (Rp600 ribu setiap tahun)
- Disabilitas mendapat Rp2,4 juta satu tahun (Rp600 ribu setiap tahun)
Simak Juga: Ini Tanggapan Kemenag atas Kasus Oknum Pelaku Asusila terhadap Santriwati di Jabar
Cara cek penerima PKH Online
Cara mengecek penerima bantuan PKH bisa dilakukan lewat link yang disediakan oleh kementerian sosial (kemensos). Link cek bansos PKH ialah https://cekbansos.kemensos.go.id/
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Siapkan KTP
- Ketik https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa
- Ketik nama Penerima Manfaat (PM)
- Masukkan huruf kode yang tampil di layar
- Klik “CARI DATA”
Selain itu bisa juga mendaftar dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos. Bagi peserta yang belum terdaftar di DTKS Kemensos bisa mengajukan daftar PKH melalui Aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Ingat Hingga Akhir Tahun, Masih Ada Diskon Pajak Kendaan Bermotor dan Balik Nama di 8 Provinsi Ini
Selain memungkinkan mendaftarkan diri sendiri, aplikasi Cek Bansos bisa mengajukan keluarga atau orang lain yang kurang mampu secara ekonomi agar bantuan PKH berjalan merata.
Berikut caranya:
- Download “Aplikasi Cek Bansos” di Google Playstore
- Buat akun atau login jika telah memiliki
- Terdapat beberapa menu yang muncul di aplikasi
- Pilih “Daftar Usulan”
- Pemilik akun bisa mendaftarkan namanya, keluarganya, atau orang lain
- Pilih “Tambah Usulan”
- Masukkan data diri atau orang yang dianggap layak menerima PKH
- Selanjutnya pengajuan akan dikirim ke sistem dan diproses oleh tim Kemensos.
Masyarakat bisa menghubungi kontak Kemensos untuk pengaduan melalui SMS: 0811 1500 229, dan nomor telepon call center: (021) 3144321 di jam dan hari kerja.