JAKARTA, KILAS24.COM – Bantuan Kartu Lansia Jakarta atau KLJ tahap kedua tahun 2022 dijadwalkan cair lagi. Diperkirakan pada Agustus 2022 mengingat telah memasuki periode pencairan untuk triwulan kedua.
Diperkirakan bantuan KLJ ini cair sekitar awal Agustus 2022. Pada tahun lalu, bantuan KLJ yang cair bersama dengan bantuan Kartu Anak Jakarta atau KAJ dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta atau KPDJ cair tanggal 6 Agustus 2021.
Sebagai informasi, jadwal pencairan dana KLJ ,KAJ dan KPDJ biasanya rutin dilakukan setiap tiga bulan atau triwulanan. Bantuan ini berasal dari Pemprov DKI Jakarta yang disalurkan oleh Dinas Sosial melalui Bank DKI.
Baca Juga: Muncul Notifikasi Ini, Siap-Siap PKH Tahap 3 Bulan Agustus 2022 Segera Cair, Cek di Link Ini
Dalam beberapa kesempatan, menjawab KLJ kapan cair, Dinas Sosial menjelaskan bahwa pencairan baru akan dilakukan setelah pendistribusian kartu selesai. Dinas Sosial DKI Jakarta pun meminta warga penerima manfaat untuk menunggu informasi resmi melalui media sosialnya.
“……..Untuk pencairan KLJ akan dilakukan setelah seluruh pendistribusian selesai dan akan diinfokan lebih lanjut dalam instagram resmi Dinas Sosial,” tulis Dinas Sosial pada akun resminya baru-baru ini.
Untuk mendapatkan gambaran, berikut ini jadwal pencairan KLJ, KAJ, dan KPDJ yang berhasil dihimpun redaksi. Pada 2 tahun terakhir, bansos DKI Jakarta KLJ, KAJ dan KPDJ tahap kedua akan cair pada Agustus.
- Triwulan 1 periode Januari, Februari dan Maret cair pada 26 Maret 2021
- Triwulan 2 periode April, Mei, dan Juni cair pada 6 Agustus 2021
- Triwulan 3 periode Juli, Agustus, September cair pada 28 September 2021
- Triwulan 4 periode Oktober, November dan Desember cair pada 15 Desember 2021
Tanggal Pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ 2022
- Triwulan 1 periode Januari, Februari, Maret dan April cair pada 8 April 2022.
Baca Juga: PKH Tahap 3 Cair Awal Agustus 2022? Simak Cara Cek Penerima BLT Ibu Hamil hingga Lansia
Adapun, para penerima KLJ pada 2022 ini akan mendapatkan bantuan untuk per triwulan senilai Rp1,8 juta atau Rp600 per bulan. Di sisi lain, para penerima bansos KAJ dan KPDJ senilai Rp900 ribu atau Rp300 per bulan.
Pada 2021, Dinsos DKI menyalurkan bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ kepada:
– KLJ sebanyak 72.390 penerima
– KPDJ sebanhyak 10.991 penerima
– KAJ sebanyak 8.392 penerima
Setelah ada pemutakhiran data, saat pencairan periode terakhir 2021, Dinsos DKI mengeluarkan sejumlah nama sebagai penerima yakni:
– 4.480 penerima KLJ
– 257 penerima KPDJ
– 670 penerima KAJ.
Berikut ini gambaran syarat penerima bantuan KLJ:
1. Penerima manfaat program KLJ Kartu Lansia Jakarta merupakan warga berusia 60 tahun ke atas;
2. Usia lansia dengan perekonomian rendah plus mesti terdaftar dalam basis data terbaru;
3. Penerima manfaat KLJ Kartu Lansia Jakarta mempunyai kendala fisik atau psikologi;
4. Lansia yang tidak terdaftar datanya namun memenuhi syarat, dapat diusulkan melalui jalur MPM atau Mekanisme Pemutakhiran Mandiri di Kelurahan domisili.
Sebelumnya, Dinas Sosial juga menjelaskan kriteria penerima bansos KLJ, KAJ dan KPDJ terbaru.
“Penerima bantuan tahun 2022 ini, berdasarkan penetapan DTKS Kemensos Agustus 2021. Nama nama penerimanya kembali diusulkan ke muskel, jika tidak menerima lagi berarti masuk data take out,” kata mereka.