JAKARTA, KILAS24.COM — Memasuki pertengahan April 2023, warga penerima manfaat KLJ, KAJ dan KPDJ menantikan pencairan bantuan dari Pemprov DKI Jakarta itu. Benarkan KLJ cair April 2023, berikut ini info terbaru dari Dinas Sosial DKI.
Bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) biasanya cair setiap 3 bulan sekali. Bantuan KLJ cair bersamaan dengan KAJ atau Kartu Anak Jakarta dan KPDJ atau Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta.
Ketiga bantuan ini berasal dari APBD DKI Jakarta melalui Dinas Sosial via Bank DKI. Melalui bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ, Pemprov DKI Jakarta ingin memberikan bantuan untuk pemenuhan kebutuhan dasar.
Baca Juga: Bansos Pangan Ramadan 2023 Cair, Segera Cek Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id
Menjawal pertanyaan kapan KLJ, KAJ dan KPDJ cair pada kolom komentar Instagram resminya, Dinas Sosial DKI menjelaskan bahwa informasi pencairan bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ akan diumumkan.
“Informasi terkait dengan pencairan bantuan sosial PKD akan mimin informasikan, melalui media sosial resmi milik Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta,” tulis Dinas Sosial DKI Jakarta, Senin (10/4/2023).
Dinas Sosial pun mengingatkan untuk jangan percaya pada informasi palsu terkait pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ.
“Maka dari itu, hati-hati terhadap informasi hoax terkait pencairan bantuan sosial KLJ/KPDJ/KAJ/KPARJ,” tambah Dinas Sosial.
Jika merujuk pada jadwal pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 1 tahun lalu, nampak bahwa dana bantuan Kartu Lansia Jakarta baru cair pada tanggal 8 April 2022.
Namun, pada 2023, hingga hampir pertengahan April 2023 belum juga bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ cair.
Pencairan bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ akan sangat membantu warga penerima manfaat karena ketiga bantuan ini merupakan bantuan penemuhan kebutuhan dasar.
Jika cair nanti, penerima manfaat KLJ akan menerima dana Rp600.000 per bulan atau Rp1,8 juta untuk 3 bulan. Adapun, penerima manfaat KPJD dan KAJ masing-masing menerima Rp300.000 per bulan atau Rp900.000 untuk 3 bulan.
Guna memastikan sebagai penerima, penerima manfaat perlu memenuhi syarat KLJ yakni:
1. Warga berusia 60 tahun ke atas
2. Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi
3. Jika lansia tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat Kartu Lansia Jakarta, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Baca Juga: Cara Mudah Daftar Online DTKS, Bisa Pakai HP Biar Dapat Bansos PKH, BPNT 2023 Hingga PIP
Selanjutnya, terdapat sejumlah kriteria penerima bantuan Kartu Anak Jakarta (KAJ)
Adapun kriteria penerima KAJ tertulis dalam Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019, yaitu:
- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun
- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta
- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Namun, status penerima KAJ bisa diberhentikan dengan kondisi tertentu sebagai berikut:
- Meninggal dunia
- Pindah tempat tinggal ke luar daerah
- Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar
- Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan
Syarat pengambilan KAJ
Penyaliran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orang tua atau wali anak.
Pencairan dana KAJ akan diinformasikan lewat Dinas Sosial DKI Jakarta dan bisa diambil dengan menyiapkan berkas berikut:
- Membawa kartu tanda penduduk (KTP) orangtua (fotokopi dan asli)
- Membawa kartu keluarga (KK) (fotokopi dan asli)
- Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli)
Itulah info terbaru dari Dinas Sosial perihal KLJ, KAJ dan KPDJ kapan cair. Semoga bermanfaat.