JAKARTA, KILAS24.COM — Bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ memasuki periode pencairan kedua untuk triwulan dua 2022. Bantuan lansia, anak Jakarta dan disabilitas ini disalurkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta melalui Bank DKI.
Hingga sejauh ini, banyak penerima manfaat bertanya perihal kapan bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) cair. Menjawab pertanyaan kapan KlJ, KAJ dan KPDJ cair, Dinas Sosial DKI Jakarta meminta warga untuk menunggu pengumuman resmi.
Dinas Sosial menjelaskan pencairan baru akan dilakukan setelah pendistribusian KLJ, KAJ dan KPDJ selesai dilakukan. Info pencairan kemudian akan disampaikan melalui akun resmi Dinas Sosial.
“……..Untuk pencairan KLJ akan dilakukan setelah seluruh pendistribusian selesai dan akan diinfokan lebih lanjut dalam instagram resmi Dinas Sosial,” tulis Dinas Sosial pada akun resminya baru-baru ini.
Sebagai catatan, pencairan kedua KLJ, KAJ dan KPDJ dilakukan 3 bulan sekali. Pada tahun ini, pencairan ketiga bantuan ini telah dilakukan pada April 2022 lalu. Saat itu, KLJ, KAJ dan KPDJ cair untuk periode Januari hingga April 2022.
Jika berkaca dari pencairan 2 tahun terakhir nampak bahwa bansos KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 2 cair pada Agustus. Berikut ini gambaran tanggal pencairannya:
Tanggal Pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ 2021
Triwulan 1 periode Januari, Februari dan Maret cair pada 26 Maret 2021
Triwulan 2 periode April, Mei, dan Juni cair pada 6 Agustus 2021
Triwulan 3 periode Juli, Agustus, September cair pada 28 September 2021
Triwulan 4 periode Oktober, November dan Desember cair pada 15 Desember 2021
Tanggal Pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ 2022
Triwulan 1 periode Januari, Februari, Maret dan April cair pada 8 April 2022.
Adapun, penerima bansos KLJ, KAJ dan KPDJ pertama-tama harus memenuhi syarat. Salah satu syarat utama penerima bansos ialah terdata dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut ini gambaran syarat penerima bantuan KLJ:
1. Penerima manfaat program KLJ Kartu Lansia Jakarta merupakan warga berusia 60 tahun ke atas;
2. Usia lansia dengan perekonomian rendah plus mesti terdaftar dalam basis data terbaru;
3. Penerima manfaat KLJ Kartu Lansia Jakarta mempunyai kendala fisik atau psikologi;
4. Lansia yang tidak terdaftar datanya namun memenuhi syarat, dapat diusulkan melalui jalur MPM atau Mekanisme Pemutakhiran Mandiri di Kelurahan domisili.
Sebelumnya Dinas Sosial juga menjelaskan kriteria penerima bansos KLJ, KAJ dan KPDJ terbaru.
“Penerima bantuan tahun 2022 ini, berdasarkan penetapan DTKS Kemensos Agustus 2021. Nama nama penerimanya kembali diusulkan ke muskel, jika tidak menerima lagi berarti masuk data take out,” kata mereka.
Cara Cek Penerima KLJ, KAJ dan KPDJ
Untuk memastikan sebagai penerima bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ, Dinas Sosial DKI Jakarta menyediakan laman atau link pengecekan bansos. Berikut caranya:
Buka laman SILADU atau Klik tautan ini
Masukan NIK
Klik Cek NIK dan status penerima akan muncul.