KILAS24.COM — Program Indonesia Pintar atau PIP 2024 adalah salah satu bantuan berupa uang tunai untuk keperluan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Bantuan PIP 2024 disalurkan oleh Kemdikbudristek.
Berikut ini info lengkap seputar bantuan PIP 2024 mulai dari jadwal kapan cair, syarat siswa penerima bantuan PIP dan besaran dana bantuan yang diterima. Laman resmi PIP menjelaskan bahwa PIP dirancang untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Kehadiran bantuan PIP diharapkan dapat membantu anak usia sekolah unutk menyelesaikan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah baik melalui jalur formal ataupun paket A-C dan pendidikan khusus.
Baca Juga: Update, Cara Lapor Pengaduan Online Dana PIP 2023 Kunjungi Link Ini
Baca Juga: Cara Ajukan Diri Sebagai Penerima Bansos PKH, BPNT, KIS dan PIP Tahun 2024
Melalui PIP, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung
Jadwal PIP 2024 Kapan Cair
Untuk jadwal PIP 2024 kapan cair, biasanya diatur dalam peraturan sekjen Kemdikbudristek yang mengatur petujuk teknis pencairan dana PIP. Alasannya, bantuan PIP berasal dari dana APBN sehingga harus dapat dipertanggunjawabkan.
Jadwal PIP 2024 kapan cair kemungkinan besar tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. PIP cair setahun sekali bagi para siswa yang memenuhi syarat.
Merujuk pada Persesjen Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (Juklak PIP Didasmen), berikut ini jadwal pencairan PIP:
- PIP tahap 1 dicairkan pada Februari, Maret, April untuk penegang KIP dari DTKS
- PIP tahap 2 cair pada Mei-September untuk penerima dari usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan dan hasil aktivasi SK Nominasi.
- PIP tahap 3 dilakukan pada Oktober-Desember untuk KIP (DTKS), usulan Dinas
Jumlah Dana Bantuan PIP
Adapun, besaran dana bantuan PIP 2024 ialah senilai:
- Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp225.000,
- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp375.000,
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1 juta /tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp500.000,-
Syarat dan Cara Cek Penerima PIP
Terdapat dua kategori untuk mendapatkan bantuan PIP yakni terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.
Sekolah menandai status Layak PIP di Dapodik, kemudian Dinas pendidikan dan Pemangku kepentingan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut.
Baca Juga: PIP 2024 Dialokasikan untuk 18,5 Juta Siswa, Cek Nama Penerima untuk Pencairan Tahun Ini di Sini
Adapun ada 2 syarat penerima PIP dilansir laman resmi PIP. Pertama, siswa pemegang KIP atau Kartu Indonesia Pintar.
Kedua, peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Bagi siswa yang merasa memenuhi syarat, anda dapat mengecek penerima PIP 2023 dengan cara mengakses laman https://pip.kemdikbud.go.id/, ketik NISN dan NIK, jawab hasil perhitungan dan klik cek penerima PIP.