KILAS24.COM- Update cara lapor pengaduan online dana PIP 2023. Akses link berikut ini untuk daftarkan diri Anda.
Bantuan senilai Rp1 juta sedang dicairkan pemerintah bagi siswa SMA melalui Program Indonesia Pintar (PIP) pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
PIP merupakan bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. PIP disalurkan oleh Kemendikbud dan oleh Kemenag atau PIP Madrasah.
Baca Juga: Sudah Akhir Bulan, KLJ November 2023 Cair antara Tanggal 28-30? Ini Jadwal Pencairannya
Pencairan dana PIP dilakukan di BRI dan BNI. Berikut rincian besaran dana PIP yang diterima siswa penerima PIP:
- Siswa SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
- Siswa SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
- Siswa SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Untuk memastikan masih menerima dana PIP 2023, para siswa dan orang tua perlu mengecek status penerima bantuan PIP dengan cara:
Cara Cek Penerima PIP
- Buka link https://pip.kemdikbud.go.id/
- Cari Cek Penerima PIP
- Masukkan NISN, Tanggal lahir, dan Nama Ibu kandung
- Klik Cek Data
- Setelah itu akan ditampilkan keterangan Nama Siswa, Nama Sekolah, Tempat Tinggal, dan Bank Penyalur.
- Sebagai informasi, terdapat dua penjelasan terkait SK penerima PIP yakni SK Pemberian dan SK Nominasi. Bagi siswa yang masuk SK Nominasi silahkan melakukan aktivasi rekening secepatnya.
Sebagai informasi, terdapat dua penjelasan terkait SK penerima PIP yakni SK Pemberian dan SK Nominasi. Bagi siswa yang masuk SK Nominasi silahkan melakukan aktivasi rekening secepatnya.
SK ini juga memuat peserta didik di kelas akhir pada Sekolah Luar Biasa (SLB) dan program kesetaraan yaitu Paket A,B, dan C. Khusus pada siswa kelas 6, 9, dan 12 kesempatan aktivasi rekening PIP 2023. Setelah aktivasi rekening, Anda hanya perlu menunggu pencairan dana PIP.
Di sisi lain, penerima SK Pemberian tidak perlu melakukan aktivasi rekening jika sudah memiliki rekening aktif. Jika siswa berhak menerima dana bantuan pendidikan PIP tetapi dana tak kunjung cair, Anda bisa lapor aduan PIP secara online https://kemdikbud.lapor.go.id/ dengan cara:
Baca Juga: Kapan BPNT November 2023 Cair? Cek Status dan Undangan Pengambilan di Sini
- Login ke laman https://kemdikbud.lapor.go.id/, atau klik di sini
- Isi pilihan tipe laporan sebagai “Pengaduan”
- Isi setiap kolom yang bertanda asterik (*)
- Pengirim laporan bisa memilih akan mengirimkan secara Anonim atau Rahasia. Atau bisa tidak memilih keduanya
- Klik “Lapor” maka aduan pengirim akan tersampaikan kepada instansi Kemdikbud.
- Atau bisa juga kirim pesan atau SMS ke nomor SMS: 0857-7529-5050 atau nomor 0811-976-929 dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan.
Baca Juga: Bansos PKH November-Desember 2023 Sudah Cair, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerimanya
4 Alasan PIP Mengapa PIP Belum Cair
Sebagai tambahan, silansir laman resmi Puslapdik Kemdikbud, terdapat 4 alasan mengapa dana PIP belum cair.
- Pertama, bukan sebagai penerima PIP pada tahun tersebut (pastikan ke sekolah apakah menjadi penerima PIP atau tidak)
- Kedua, rekening berbeda (pastikan ke sekolah apakah rekeningnya masih sama)
- Ketiga, sudah dilakukan penarikan dana sebelumnya (silakan cetak riwayat rekening pada buku tabungan)
- Keempat, masih masuk ke dalam SK Nominasi PIP (penyaluran dilakukan setelah rekening aktif dan masuk ke dalam SK Pemberian PIP) dikembalikan ke kas negara bagi penerima PIP tahun sebelumnya yang tidak melakukan aktivasi rekening.