JAKARTA, KILAS24.COM — Sinyal pencairan bansos KAJ mulai nampak. Dinas Sosial DKI Jakarta menyebutkan Bank DKI sedang membuat rekening dan undangan bagi penerima baru KAJ.
Menjawab pertanyaan kapan bansos Kartu Anak Jakarta (KAJ) akan cair, Dinas Sosial menjelaskan bahwa untuk penerima KAJ yang baru, saat ini Bank DKI sebagai bank penyalur bansos DKI Jakarta sedang membuat rekening dan undangan.
“…… Untuk penerima KAJ yang baru, saat ini secara bertahap Bank DKI sedang membuatkan rekening dan undangannya,” tulis Dinas Sosial melalui akun Instagram resminya dikutip Rabu (1/6/2022).
Baca Juga: Jokowi: Ende, Kehangatan Masyarakat yang Selalu Dekat dengan Pemimpinnya
Adapun, bansos KAJ biasanya cair bersamaan dengan dua bansos lain yang disalurkan Dinas Sosial DKI Jakarta yakni Kartu Jakarta Lansia (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Ketiga bansos ini cair per 3 bulan sekali. Terakhir kali, bansos KLJ, KLJ dan KPD cair untuk periode Januari, Februari, Maret dan April yang dilakukan pada awal April 2022.
Besaran dana yang diterima oleh penerima manfaat adalah senilai Rp600 ribu per bulan untuk KLJ, dan masing-masing senilai Rp300 ribu untuk penerima KAJ dan KPDJ.
Pada pencairan terakhir dilakukan pada awal April 2022 lalu, Dinas Sosial langsung menyalurkan untuk 4 bulan.
Baca Juga: Info KJP Juni Cair Tanggal Ini, Ini Cara Ceknya
Jadwal kapan bansos KAJ, KLJ dan KPDJ ini menjadi kabar baik bagi penerima manfaat. Untuk gambaran kapan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ akan cair berikut ini tanggal pencairan bansos KAJ, KLJ dan KPDJ sejauh ini:
- Triwulan 1 periode Januari, Februari dan Maret cair pada 26 Maret 2021
- Triwulan 2 periode April, Mei, dan Juni cair pada 6 Agustus 2021
- Triwulan 3 periode Juli, Agustus, September cair pada 28 September 2021
- Triwulan 4 periode Oktober, November dan Desember cair pada 15 Desember 2021
- Triwulan 1 periode Januari, Februari, Maret dan April cair pada 8 April 2022
Adapun kriteria penerima KAJ seperti tertulis dalam Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 adalah:
- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun
- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta
- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Baca Juga: Link Cek Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022, Ini Caranya
Selanjutnya, status penerima KAJ bisa diberhentikan dengan kondisi tertentu sebagai berikut:
- Meninggal dunia
- Pindah tempat tinggal ke luar daerah
- Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar
- Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan
Demikian informasi jadwal kapan KAJ cair yang biasanya dilakukan bersamaan dengan KLJ, dan KPDJ. Ketiga bansos ini disalurkan menggunakan APBD DKI Jakarta oleh Dinas Sosial melalui Bank DKI.