JAKARTA, KILAS24.COM — Pendaftaran DTKS bakal dilakukan 4 kali pada tahun 2022. Pendaftaran DTKS pertama dilakukan 1-20 Februari lalu, sementara jadwal berikutnya pada April 2022.
Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dilakukan 4 kali pada 2022. Jadwal pendaftaran DTKS itu ialah pada Februari, April, Juli, dan Oktober.
Premi Lasari, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa warga DKI Jakarta dapat peluang lebih luas agar namanya masuk dalam DTKS.
Terdata pada DTKS, membuka peluang untuk mendapatkan sejumlah bantuan sosial (bansos) baik yang berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) ataupun Pemprov DKI Jakarta.
“Kami harus melakukan verifikasi dan validasi secara periodik agar pembagian bansos merata dan tepat sasaran. Salah satu upayanya yakni dengan dibukanya pendaftaran DTKS selama 4 kali pada tahun 2022,” ujarnya pada awal Februari lalu.
Baca Juga: Ini Bocoran Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan dan Info Tarif Terbarunya
Pada pendaftaran DTKS Februari 2022, Dinas Sosial DKI Jakarta telah mengumumkan sebanyak 1.799.332 (dibulatkan 1,8 juta) warga Ibu Kota telah mendaftar DTKS. Dari jumlah itu, hanya sebanyak 937.076 data yang akan diproses ke tahap selanjutnya.
Premi menjelaskan pendaftaran DTKS tahun 2022 akan dilakukan pada bulan Februari, April, Juli dan Oktober. Pendaftaran ini dapat dilakukan secara online melalui dtks.jakarta.go.id.
Jika ada warga yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran, dapat datang langsung ke kantor kelurahan sesuai domisili masing-masing, bertemu langsung dengan Petugas Pendamsos Pusdatin Jamsos, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Urus Ganti Wali KJP Plus, Disdik Jelaskan 4 Dokumen yang Perlu Dibawa
Baca Juga: Jangan Ketinggalan, Segera Cek Nama Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022
Adapun ketentuan kriteria pendaftar yang tidak boleh mendaftar yakni apabila
- Warga ber-KTP non DKI Jakarta;
- Dalam satu kartu keluarga terdapat anggota keluarga yang merupakan pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD;
- Rumah tangga memiliki mobil;
- Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP Rp1 miliar;
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang);
- Serta dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Sebagai gambaran, hampir semua pencairan bansos menggunakan DTKS sebagai data acuan. Bansos itu seperti yang berasal dari APBN seperti bansos PKH, Kartu Sembako dan lainnya.
Selain itu, DTKS juga menjadi acuan bansos yang disalurkan Pemprov DKI Jakarta seperti KJP Plus, KJMU, KLJ, KAJ dan lainnya.
Demikian info jadwal pendaftaran DTKS 2022. Semoga bermanfaat.