JAKARTA, KILAS24.COM — Pencairan sejumlah bantuan sosial (bansos) pemerintah pada tahun 2021 memasuki tahap akhir. Masih banyak orang yang menantikan bansos dan sebagian lainnya merasa dirinya layak mendapatkan pencairan bansos tetapi tidak menerima bansos.
Bagi yang merasa layak menerima bansos ada baiknya mendaftarkan diri melalui aplikasi yang disediakan Kementerian Sosial (Kemensos). Pasalnya, sejumlah bansos dipastikan akan berlanjut pada tahun depan dengan anggaran yang juga tidak sedikit.
Aplikasi untuk mendaftarkan bansos itu melalui Aplikasi Cek Bantuan Sosial yang telah memiliki fitur usul sanggah. Melalui fitur ini, masyarakat bisa mendaftarkan diri sebagai penerima bansos dengan cara mendaftarkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BACA JUGA: Pekan Kedua Oktober, Bansos PKH Cair, Bisa Terima Tunai
SIMAK JUGA: Target 1 Juta Penerima, Inilah Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung Dapat Rp1,2 Juta
Aplikasi Cek Bantuan Sosial Kemensos ini dirilis oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos). Melalui aplikasi ini, pemerintah pusat mengajak peran serta masyarakat agar bansos tepat sasaran.
Melalui menu Usul-Sanggah pada Aplikasi Cek Bantuan Sosial tersebut, masyarakat bisa memberikan masukan dan kritik kepada Kemensos terkait penyaluran bantuan sosial.
Tujuannya, memperkecil kemungkinan orang yang tidak berhak tetapi terdaftar sebagai penerima (Inclusion error) dan orang yang layak tetapi tidak menerima atau tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Exclusion Error).
Cara Mendaftar Bansos melalui Aplikasi Kemensos.
Masyarakat dapat mengunduh Aplikasi Cek Bantuan sosial dimaksud pada Play Store ponsel pintar. Melalui menu pada aplikasi tersebut masyarakat dapat :
1. Mengusulkan dirinya beserta keluarganya dan dapat pula mengusulkan orang lain untuk menerima bantuan sosial;
2. Masyarakat dapat mengetahui/melihat daftar penerima bantuan sosial di lingkungan tempat tinggalnya;
3. Masyarakat dapat mengajukan sanggah terhadap orang yang sebenarnya tidak layak menerima bantuan sosial tetapi tercatat sebagai penerima.
Dengan adanya penambahan aplikasi tersebut, diharapkan tidak ada lagi pihak yang disalahkan akibat penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.
Sehubungan dengan pengelolaan DTKS yang mana data tersebut adalah menjadi sasaran Bantuan Sosial Pusat. Maka yang diharapkan adalah nama-nama yang terdaftar di dalam DTKS adalah benar-benar orang yang sesuai kriteria kemiskinan baik menurut Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
BACA JUGA: Ini 8 Bansos yang Cair Oktober: Ada PKH, Sembako, BSU hingga Kuota Internet,
Adapun, pada tahun 2022, total anggaran Kemensos untuk bansos mencapai Rp74,08 triliun. Jumlah anggaran bansos itu setara dengan 94,67 persen dari total anggaran Kemensos tahun 2022 yang senilai Rp78,25 trilun.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan di tengah pandemi Covid-19, Kemensos harus memastikan masyarakat terdampak pandemi merasakan kehadiran negara, terutama melalui program Bansos.
Risma menjelaskan untuk tahun anggaran 2022 sebesar Rp78,25 triliun, sebesar 0,66 persen dialokasikan untuk Belanja Pegawai, 0,36 persen untuk Belanja Barang Operasional, sebesar 4,18 persen untuk Belanja Barang Non-Operasional (honor pendamping; bantuan operasional untuk LKS, SLRT; program Atensi), dan sebesar 0,13 persen untuk Belanja Modal.
“Kami juga anggarkan sebesar Rp74,08 triliun untuk belanja Bansos. Belanja Bansos di sini meliputi untuk bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, bantuan pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT), bantuan korban bencana, Rehabilitasi Sosial RTLH, alat bantu aksesibilitas, dan sebagainya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (21/9/2021).