KILAS24.COM — Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan berkomitmen kuat menyalurkan bantuan sosial tepat sasaran. Jika belum pernah dapat bantuan dari pemerintah, Kemensos memberikan caranya di bawah ini.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan Kemensos menindaklanjuti setiap laporan yang terindikasi bansos Kemensos kurang tepat sasaran sebagaimana laporan terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022.
Terkait laporan tersebut, Mensos Risma memastikan jajaran Kemensos telah menindaklanjuti secara kelembagaan sebelum laporan tersebut terpublikasi.
Temuan BPK terdiri dari 3 bagian, yakni Penetapan dan Penyaluran Bansos Program Sembako; Penetapan dan Penyaluran Bansos PKH; dan Penetapan dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng dan BLT Bahan Bakar Minyak (BBM).
Temuan tersebut bersifat administratif berupa perbaikan terhadap mekanisme penyaluran bansos.
Atas temuan tersebut, Kemensos telah menyerahkan dokumen tindak lanjut dalam pemantauan semester I Tahun 2023 untuk mendapatkan penetapan status dari BPK.
“Jadi ini bagian dari proses proses pengawasan dalam pengelolaan keuangan negara. Sejak awal saya memimpin, Kemensos sangat kooperatif terhadap mekanisme pengawasan oleh lembaga terkait, termasuk BPK. Saya memastikan, Kemensos telah menyerahkan laporan tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK,” katanya seperti dilansir kemensos.go.id, Minggu (25/6/2023).
Sebagai bentuk langkah nyata dalam perbaikan data penerima bansos, Kemensos mengambil langkah cepat terkait 10.249 KPM penerima bansos sembako/BPNT di mana di antaranya menempati jabatan direksi atau pejabat tertentu di sejumlah perusahaan.
Informasi diketahui hasil deteksi sistem Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), beberapa bulan lalu.
Pada database Kemensos, KPM tersebut terverifikasi sebagai orang miskin dengan berbagai status, ada cleaning service, buruh, dan sebagainya.
Kemensos telah membekukan data dimaksud dan mengeluarkannya dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
“Kita akan cut dulu. Kalau mereka nanti komplain, menyatakan dirinya miskin, silakan (komplain) ke kami, nanti kita akan evaluasi,” ucap Mensos, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Sambut Iduladha 1444 Hijriah, Presiden RI Joko Widodo Berikan Sapi Kurban ke Tiap Provinsi
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan apresiasi atas penguatan sistem pencegahan korupsi.
Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Pahala Nainggolan menempatkan Kemensos di posisi atas dari 76 Kementerian/Lembaga yang memiliki capaian rencana aksi pencegahan korupsi yang baik dengan utilisasi nomor induk kependudukan (NIK).
“Kami serahkan penghargaan atas kementerian yang berkontribusi aktif dan responsif terhadap rencana aksi. Rencana aksi yang dilakukan Kemensos adalah utilisasi atau penggunaan NIK,” kata Pahala kepada awak media, belum lama ini.
2 Cara Dapat Bantuan Sosial (Bansos)
Lantas bagaimana jika belum pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah? Perlu diketahui, pemerintah berupaya menyalurkan bansos kepada mereka yang berhak dan memenuhi syarat.
Kemensos menjelaskan untuk menetapkan seseorang menjadi penerima bansos terdapat 2 mekanisme. Data penerima bansos, pertama berasal dari pemerintah daerah (pemda).
1. Peran Pemda
Pemda memainkan peran kunci dalam perbaikan DTKS agar penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.
UU No. 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menetapkan peran pemda dalam melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan.
“Sesuai UU No. 13/2011, prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, lalu secara berjenjang naik ke atas,” kata Mensos.
Pemda dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Hal ini termuat pada Pasal 8, 9, dan 10 yang pada intinya mengamanatkan, pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Pada Pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.
“Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Saat ini, saya mengesahkan data setiap bulan. Minggu 1 dan 2, itu kami menunggu data dari daerah. Minggu 3 untuk verifikasi, dan minggu 4 untuk pengesahan. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” kata Risma.
Untuk itu, Mensos mengingatkan kembali pemda dan jajarannya untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data.
Kerena data kemiskinan bersifat dinamis. Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima.
2. Usul Penerima Bansos di Aplikasi Cek Bansos
Selain faktor peran pemda, Kemensos juga memberikan cara bagi yang merasa layak tetapi belum atau tidak dapat bantuan. Kemensos menyarankan warga untuk memanfaatkan aplikasi Cek Bansos.
Untuk mendorong perbaikan data kemiskinan dan meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan bansos, telah dilakukan inovasi dengan mengaktivasi fitur “usul” dan “sanggah” pada aplikasi Cek Bansos.
Menurut Mensos, aktivasi fitur “usul” dan “sanggah” sebagai terobosan dari permasalahan data selama ini, yakni adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat ( exclusion error ), dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan ( inclusion error ).
Dengan fitur ini, masyarakat bisa ikut mengontrol pembaruan data. Keterlibatan masyarakat juga bisa mengakselerasi proses pembaruan sehingga membantu tugas pemerintah daerah sesuai ketentuan UU No 13 tahun 2011.***