KILAS24.COM — DPRD DKI menyoroti banyak lansia yang dikeluarkan dari penerima bantuan sosial KLJ 2024. Selain lansia ada juga penerima bansos KLJ, KPDJ yang dikeluarga dana penerima bansos pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) 2024.
Komisi E DPRD DKI Jakarta menyoroti 25.185 dari 155.555 orang tidak layak mendapatkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD) yang terdiri dari KLJ, KAJ dan KPDJ 2024 dari hasil verifikasi yang dilaksanakan pada 27 Februari sampai 2 Mei 2024.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengusulkan agar Pemprov DKI mengelola data masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Jakarta secara mandiri. Artinya, tidak menyatu dengan Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Anggota DPRD Desak Disdik DKI Segara Cairkan KJP Plus Mei 2024
Baca Juga: KLJ 2024 Kapan Cair? Cek Tanggal Ini
Harapan Nawawi, penyaluran Bansos PKD bisa tepat sasaran. “Kesalahan data yang tidak sinkron,” ujar dia di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/6/2024)
Menurutnyaeharusnya Gubernur DKI yang menentukan data penerima Bansos PKD di Jakarta. Tentunya dengan oleh kader Dasawisma sebagai garda terdepan mendata langsung ke warga. Sehingga dapat diketahui kondisi riil di lapangan.
“Penentuan Bansos itu melalui ibu-ibu Dasawisma. Itu laporan dari kecamatan, walikota, dan gubernur. Anehnya harus dilaporkan lagi ke menteri dan yang menentukan akhir itu adalah menteri dan datanya salah atau tidak sinkron,” kata Nawawi.
Penerima Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ 2024
Dari data yang dihimpun, Dinas Sosial DKI menargetkan penerima Bansos PKD pada 2024 sebanyak 219.252 orang. Namun 194.067 diantaranya dinyatakan tak layak mendapatkan Bansos itu.
Rinciannya, Kartu Lansia Jakarta (KLJ) sebanyak 149.549 orang, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) 18.033 orang, dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) 26.485 orang.
Dari jumlah tersebut, 25.185 orang di antaranya dinyatakan tidak layak menerima bansos dari Pemprov DKI karena diketahui tergolong mampu secara ekonomi.
Ketidaklayakan masuk data penerima Bansos di antaranya memiliki mobil maupun punya rumah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
Termasuk, warga yang tidak sesuai dengan pemadanan data pada web service Kependudukan Kemendagri, Kemensos RI, dan Warga Binaan Sosial panti sosial.