JAKARTA, KILAS24.COM– Pekerja di Tanah Air pasti menantikan jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dari Kemnaker. Awal pekan ini akan menjadi berkah bagi pekerja, pasalnya BSU 2022 akan segera cair.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberi sinyal pencairan BSU 2022. Hal ini dapat dilihat pada kolom komentar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menaker Ida memastikan bahwa BSU 2022 akan disalurkan kepada pekerja. Jadi, jangan kuatir akan isu pembatalan BSU.
Baca Juga: Serahkan Bansos, Presiden Jokowi: Tidak Boleh untuk Membeli Pulsa atau Rokok
Menjawab pertanyaan netizen pada postingannya, berikut kata Menaker Ida. “Bsuu dulu baru itu ibu,” tulis pemilik akun @rory_bkc207. Menanggapi pertanyaan tersebut Menaker Ida memberi jawaban.
“@rory_bkc207 itu pasti, sabar ya.. kita sedang proses tuntaskan regulasinya,” tuturnya.
Ini adalah sinyal bahwa pemerintah melalui Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan sangat serius mempersiapkan data penerima BSU 2022 agar tepat sasaran. Berbagai regulasi sedang dilakukan demi pencairan yang tepat dan akurat.
BSU merupakan bantuan di tengah pandemi Covid-19 yang diberikan khusus untuk para pekerja. Pemerintah berharap BLT subsidi gaji dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan bisa memulihkan perekonomian nasional.
Baca Juga: Kapan Giliran Bansos Lansia (KLJ) Cair? Ini Unggahan Dinas Sosial
Informasi Jadwal Pencairan BSU 2022
Lantas kapan BSU 2022 akan disalurkan? Sejauh ini belum ada tanggal pasti pencairan BSU 2022. Namun, jika regulasi diselesaikan dengan cepat, besar kemungkinan BSU 2022 akan cair pada akhir Juni atau awal Juli 2022.
Ini hanyalah prediksi, informasi lengkap tanggal pencairan BSU 2022 didapat dengan mengakses laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cara Penerima Cek BSU 2022
- Website Kemnaker
Untuk mengetahui data penerima BSU 2022 melalui website Kemnaker, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Buka situs Kemnaker di kemnaker.go.id.
- Jika belum memiliki akun, daftar akun dengan melengkapi proses pendaftaran dan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.
- Login ke dalam akun Anda.
- Cek pemberitahuan.
- Jika Anda termasuk calon penerima BSU 2022, maka akan muncul informasi yang menerangkan demikian.
Baca Juga: Makan Sekaligus Rekreasi, Inilah 4 Resto & Cafe Hits di Bogor
- Laman BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau bukan juga bisa melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Masuk ke url https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Di bagian “Cek apakah kamu termasuk penerima BSU?” isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, dan tanggal lahir.
- Cek bagian verifikasi.
- Ketuk “Lanjutkan”.
- Hasil akan ditampilkan.
Selain itu, pekerja dapat memantau terus akun media sosial Kemnaker, baik instagram, twitter, atau fb. Perlu diingat pastikan anda memenuhi syarat yang telah ditentukan Kemnaker, agar berhak menerima BSU 2022.
Baca Juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 33 Kapan Diumumkan? Ini Prediksi Tanggal dan Cara Ceknya
Syarat Penerima BSU 2022
Berdasarkan informasi di laman Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, penerima BSU harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Namun, bagi Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Baca Juga: Update Tanggal dan Nama Penerima PKH dan BPNT Juni 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id Sekarang
Misalnya, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312, maka angka tersebut akan dibulatkan menjadi Rp 4.800.000. Jadi, apabila pekerja di Kabupaten Karawang menerima gaji di bawah Rp 4.800.000 ia termasuk memenuhi salah satu syarat sebagai penerima BSU.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah. 5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Demikian informasi jadwal dan cara cek penerima BSU 2022. Semoga bermanfaat.