JAKARTA, KILAS.24.COM – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku usaha mikro.
Besaran BPUM yang diterima juga masih tetap yakni sebesar Rp 1,2 juta per-pelaku usaha mikro. Pencairan BPUM ini masih bisa dilakukan hingga Desember 2021.
Saat ini, penyaluran BPUM dilakukan melalui dua bank, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Nasabah BNI dapat mengecek status penerimaan BPUM dengan langkah berikut:
1. Buka https://banpresbpum.id
2. Masukkan NIK
3. Klik “Cari”
4. Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Bansos Cair November 2021: PKH, BSU Tahap 5, BLT, Kuota Internet, Kartu Prakerja, dan Diskon Listrik
Bagi Nasabah BRI, berikut prosedur pencairan BPUM bagi pelaku usaha mikro:
1. Para penerima BPUM 2021 dapat melakukan pengecekan satu pintu melalui e-form BRI pada website https://eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan NIK yang tertera pada KTP
3. Masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik “Proses Inquiry” Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021
Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka masyarakat dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan. Hal-hal yang diperlukan dalam pencairan adalah e-KTP asli.
Kabar Gembira: Ada 5 Bantuan Pemerintah Cair di Bulan November, Simak Cara Mendapatkannya!
Kelengkapan dokumen pencairan lain yang dibutuhkan yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Pernyataan dan Kuasa, serta Formulir Pembukaan/Perubahan Data Rekening yang disediakan oleh BRI dan dilengkapi pada saat penerima datang ke Kantor BRI. Pencairan BPUM tidak dipungut biaya alias gratis.