JAKARTA, KILAS24.COM– Buruh dan pekerja masih antusias menantikan jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022. Namun, bantuan yang dijadwalkan cair pada bulan April kemarin tidak kunjung cair.
Hingga saat ini Jumat (17/06) belum ada jadwal pasti pencairan BSU 2022. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menginformasikan bahwa BSU 2022 akan tetap disalurkan.
“Untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, pemerintah (melalui Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh di tahun 2022,” tulis Kemnaker melalui laman resmi Instagram milik Kementerian Ketenagakerjaan.
Untuk itu, pekerja dan buruh tidak perlu khawatir dengan isu yang mengatakan BSU 2022 batal dicairkan. Lebih lanjut Kemnaker mengumumkan bahwa BSU 2022 masih dalam tahap review data peserta.
Baca Juga: Jumat Berkah, PKH dan BPNT Cair Hari Ini? Simak Jadwal dan Login cekbansos.kemensos.go.id Sekarang
Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan akan merampungkan data tersebut dan jika selesai maka BSU 2022 akan disalurkan secara cepat, tepat, akurat dan akuntabel.
“Kami (Kementerian Ketenagakerjaan) terus memastikan BSU 2022 dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel, serta dengan tata kelola yang baik,” tulis Kemnaker.
Adapun BSU 2022 cair kepada pekerja dan buruh yang sudah memenuhi kriteria yang diberikan Kemnaker. Untuk mengeceknya, pekerja dapat login di kemnaker.go.id dan mendapatkan informasi syarat penerima BSU.
Syarat penerima BSU
Berdasarkan informasi di laman Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, penerima BSU harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Baca Juga: Untuk Bansos PKH, BLT Minyak, Kartu Prakerja dan Lainnya, Pemerintah Sudah Cairkan Rp55,85 triliun
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Namun, bagi Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Misalnya, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312, maka angka tersebut akan dibulatkan menjadi Rp 4.800.000. Jadi, apabila pekerja di Kabupaten Karawang menerima gaji di bawah Rp 4.800.000 ia termasuk memenuhi salah satu syarat sebagai penerima BSU.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah. 5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Cara Cek Nama Penerima BSU 2022
Baca Juga: BLT UMKM atau Banpres BPUM 2022 Segera Cair, Cek Namamu di eform.bri.co.id Sekarang
Sembari menunggu kejelasan waktu pencairan BSU, ada baiknya Anda melakukan pengecekan mandiri untuk mengetahui apakah Anda termasuk salah satu penerima bantuan ini atau bukan. Ada beberapa cara pengecekan yang bisa dilakukan:
- Website Kemnaker
Untuk mengetahui data penerima BSU 2022 melalui website Kemnaker, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Buka situs Kemnaker di kemnaker.go.id.
- Jika belum memiliki akun, daftar akun dengan melengkapi proses pendaftaran dan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.
- Login ke dalam akun Anda.
- Cek pemberitahuan.
- Jika Anda termasuk calon penerima BSU 2022, maka akan muncul informasi yang menerangkan demikian.
- Laman BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau bukan juga bisa melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Baca Juga: Selamat Bansos PKH dan BPNT Cair Juni 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id Segera
Masuk ke url https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Di bagian “Cek apakah kamu termasuk penerima BSU?” isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, dan tanggal lahir.
- Cek bagian verifikasi.
- Ketuk “Lanjutkan”.
- Hasil akan ditampilkan.
Demikian informasi jadwal dan syarat terima BSU 2022 di kemnaker.go.id. Semoga bermanfaat.