JAKARTA, KILAS24.COM – Kemnaker telah menerima sebanyak 5 juta data calon penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Direncanakan dana BSU 2022 cair minggu ini.
Data yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi acuan Kemnaker untuk menyalurkan BSU 2022 Rp600ribu kepada pekerja yang memenuhi kriteria.
Menaker Ida Fauziah menyebut bahwa BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 akan disalurkan melalui Bank Himbara dan Kantor Pos agar penyaluran lebih cepat.
“Tahun 2022 ini untuk mempercepat penyalurannya di samping kami sampaikan melalui Bank Himbara, kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia,” kata Menaker Ida Fauziyah baru-baru ini.
Baca Juga: Gandeng LPDP, Kemenag Buka Beasiswa Sarjana dan Pascasarjana, Ini Link Pendaftarannya
Pemerintah menargetkan sasaran penerima BSU 2022 sekitar 16 juta pekerja. Terdapat beberapa syarat dan kriteria pekerja yang bisa menerima BSU 2022 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Berikut syarat dan kriteria penerima BSU 2022:
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Pekerja memiliki upah maksimal Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota
3. Pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
4. Pekerja bukan ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri
5. Pekerja belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti dari Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial
Jika memenuhi syarat dan kriteria di atas, pekerja bisa mengecek nama di situr resmi bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Menaker Ida juga mengatakan bahwa BSU 2022 tahap 1 akan dicairkan ke 5 juta pekerja mulai Jumat, 9 September 2022.
“Saya kira prosesnya, tahap pertama penyaluran kita akan mulai minggu ini. Begitu data diserahkan dari BPJS Ketenagakerjaan, kami akan melakukan screening data untuk memastikan tidak terjadi duplikasi. Setelah itu, uang akan kami salurkan melalui bank Himbara untuk selanjutnya ke penerima manfaat,” katanya.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat terdapat 16.198.731 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi gaji. Dari keseluruhan data yang memenuhi syarat akan disampaikan kepada Kemnaker secara bertahap.