JAKARTA, KILAS24.COM – Memasuki semester kedua tahun 2022, para pekerja mulai bertanya perihal kapan BSU 2022 cair? Benarkan BSU 2022 tidak cair?
Pertanyaan itu muncul lantaran sejak diumumkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) berlanjut pada 2022, belum ada aturan atau jadwal terbaru terkait kapan BSU 2022 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan cair.
Menaker Ida Fauziyah sebelumnya mengatakan bahwa Kemnaker sedang menyusun aturan atau regulasi BSU 2022 agar penyaluran BSU atau BLT upah ini tepat sasaran.
Diketahui untuk BSU 2022, pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp8,8 triliun di mana masing-masing penerima BSU akan mendapatkan Rp1 juta. Belum ada jadwal terbaru terkait pencairan BSU membuat warga bertanya-tanya.
Baca Juga: Syarat Utama Mencairkan BLT UMKM atau BPUM 2022
Akun media sosial Kemnaker dan Menaker pun diserbu sejumlah pertanyaan terkait kapan BSU 2022 cair.
“Itu pasti, sabar ya.. Kita sedang proses tuntaskan regulasinya,” jawab Menaker Ida baru-baru ini di media soialnya.
Jawaban Menaker tersebut menjadi kabar baik bagi pekerja yang diperkirakan mendapatkan pencairan BSU 2022. Adapun, regulasi yang sedang dipersiapkan oleh Kemnaker adalah mengenai kriteria pekerja yang bisa menjadi penerima BSU 2022.
Merujuk pada kriteria penerima pada akhir 2021, penerima BSU 2022 kemungkinkan adalah pekerja yang memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini bisa dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masih aktif menjadi peserta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan
- Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Bagi pekerja/ buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/ kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratannya menjadi gajinya maksimal sebesar upah minimum kabupaten/ kota (UMK) dan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
- Diutamakan untuk pekerja yang berada di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan, serta jasa kecuali pendidikan dan kesehatan. Hal ini disesuaikan dengan klasifikasi data sektoral BPJSTK.
Demikian update informasi terkait BSU 2022. Semoga bermanfaat.