JAKARTA, KILAS24.COM – Bantuan sosial (Bansos) yang disalurkan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial seperti KLJ, KAJ, dan KPDJ dijadwalkan cair pada Maret 2022. Ketiga bansos ini cair per 3 bulan sekali.
Pencairan ketiga bansos dari Dinas Sosial yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) umumnya dilakukan bersamaan.
“Untuk pencairan KAJ dilakukan per triwulan….., yaitu di bulan Maret,” tulis Dinas Sosial pada akun Instagramnya dilansir Kilas24.com, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga: Berapa Hari Lagi KJP Maret 2022 Cair? Ingat Ini Besaran Dana yang Bisa Ditarik
Adapun, besaran dana bansos bansos KLJ, KAJ dan KPDJ ialah:
Penerima KLJ akan menerima Rp600 ribu setiap bulan atau Rp1,8 untuk periode 3 bulan pada saat pencairan.
Penerima KPDJ dan KAJ akan mendapatkan bantuan Rp300 ribu setiap bulan atau Rp900 ribu dalam periode 3 bulan atau sekali pencairan.
Syarat Penerima KLJ
Untuk gambaran, berikut syarat mendapatkan KLJ seperti dilansir laman Jakarta.go.id
- Warga berusia 60 tahun ke atas.
- Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Baca Juga: BUMN Gas Ini Buka Lowongan Kerja, Cek Syarat dan Caranya di Sini
Dinas Sosial DKI Jakarta bersama dengan pihak-pihak terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan, sehingga program ini dapat terus berada dalam pengawasan agar tepat sasaran.
Pemberian KLJ ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.
Syarat Kartu Anak Jakarta (KAJ)
Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:
- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Penerima KAJ dapat diberhentikan apabila anak:
- Meninggal dunia;
- Pindah tempat tinggal ke luar daerah;
- Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar; dan/atau
- Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Syarat KPDJ
Adapun beberapa syarat pendaftaran yang harus dipenuhi oleh para penyandang disabilitas untuk memperoleh bantuan KPDJ sebagai berikut:
- Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.
- Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.
- Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.
- Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.
- Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan.
Membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI.
Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Bacaa Juga: Jangan Kaget Dicegat, Dishub DKI Bakal Uji Emisi di 24 Ruas Jalan Ini
Setelah mendaftarkan diri, calon penerima bantuan akan diverifikasi oleh petugas Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta. Data ini bakal dikirimkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) RI, sebagai acuan bagi Dinsos DKI Jakarta untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Demikian info syarat dan jadwal pencairan bansos DKI Jakarta yakni KLJ, KAJ, dan KPDJ.