KILAS24.COM- Pencairan tahap 2 bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada bulan Agustus 2023 mulai dilakukan. Peserta didik yang termasuk sebagai penerima akan mendapatkan bantuan hingga Rp1 juta per orang.
Dilansir dari sejumlah media lokal, bantuan PIP tahap 2 sudah mulai dicairkan pada Jumat (4/082023). Tentu ini menjadi kabar gembira bagi siswa SD-SMA di Indonesia.
Kepastian pencairan PIP tahap 2 pada awal bulan dapat dilihat di website Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Baca Juga: Prediksi KJP Plus September 2023 Cair Awal Bulan? Cek Jadwal Resmi Pencairannya di Sini
Pada beranda data penyaluran tertera tanggal pencairan untuk jenjang SD (4/8/2023), SMP (4/8/2023), SMA (7/7/2023) dan SMK (31/7/2023).
Kabar baiknya pencairan PIP tahap 2 akan terus berlanjut karena belum semua siswa menerima bantuan ini. Diperkirakan bantuan PIP tahap 2 cair lagi pada akhir bulan Agustus 2023.
Nominal bantuan PIP
Merujuk Persesjen Kemdikbudristek RI No. 14 Tahun 2022, nominal bantuan yang diberikan kepada siswa disesuaikan berdasarkan jenjangnya pendidikannya.
- SD/SDLB/Program Paket A:
- Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap
- Rp 450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.
- SMP/SMPLB/Program Paket B
- Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap
- Rp 750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.
- SMA/SMALB/Program paket C:
- Rp 500.0000 untuk kelas XII semester genap
- Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
- SMK:
- Rp 500.0000 untuk kelas XII semester genap
- Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
- SMK Program 4 Tahun
- Rp 500.000 untuk kelas XIII semester genap
- Rp 1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.
Baca Juga: Dosen UIN Surakarta Dibunuh Tukang Bangunan, Ternyata Ini Motif Pelaku
Cara Cek Penerima PIP Tahap 2 Bulan Agustus 2023 Lewat HP
Siswa SD-SMA dan orang tua bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek status sebagai penerima bantuan PIP Tahap 2:
- Kunjungi laman resmi SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom “Cari Penerima PIP”.
- Isi hasil perhitungan keamanan yang muncul.
- Klik tombol “Cari Penerima PIP”.
- Data siswa yang memenuhi syarat akan ditampilkan.
Proses Pencairan Bantuan
Setelah nama siswa ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP Tahap 2, langkah-langkah berikut dapat diikuti untuk melakukan pencairan dana:
- Persiapkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).
- Sediakan identitas pengenal siswa atau orangtua/wali siswa.
- Persiapkan Kartu Debit Instan rekening SimPel sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh bank penyalur.
Demikian informasi cara cek penerima PIP tahap 2 bulan Agustus 2023. Dapatkan informasi seputar pencairan PIP tahun 2023 di website KILAS24.COM.
Semoga bermanfaat.