JAKARTA, KILAS24.COM — Untuk mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pelamar perlu memastikan datanya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial. Pendaftaran dapat dilakukan secara online dan melalui kantor kelurahan domisili.
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan sedang melakukan pendataan kembali Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2021. Proses pendataan penerima KJP Plus itu melalui empat mekanisme sebelum data final penerima KJP Plus ditetapkan pada 1-13 Oktober 2021.
Alasannya, pendataan KJP tahap 2 tahun 2021 menggunakan DTKS sebagai rujukan. Perubahan pola pendaftaran KJP Plus itu sudah terjadi sejak pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2020 lalu.
Jika data Anda tidak termasuk dalam DTKS sudah dapat dipastikan tidak akan menerima bantuan sosial (bansos) termasuk KJP Plus atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2: Disdik Tegaskan Hanya Sebagai Penerima DTKS
Simak Juga: Data Final Penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2021 Segera Ditetapkan, Cek Status di Sini
Sebagai gambaran Kementerian Sosial menyebutkan DTKS adalah kumpulan data yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta Waluyo Hadi sebelumnya mengatakan mekanisme dan jadwal pendataan KJP Plus II tahap juga sudah diatur, mulai dari pertengahan September hingga Oktober.
Dia menjelaskan bagi masyarakat tidak mampu yang ingin memohon KJP Plus dapat mendaftar DTKS secara online melalui fmotm.jakarta.go.id/ atau datang langsung ke kantor kelurahan domisili karena ada petugas Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.
Baca Juga: Cek Status KJP Plus 2021, dari Pencairan, Jadwal hingga Alasan Tidak Lolos
Simak Juga: Pendaftaran KJP: Nama Tidak Terdata di DTKS, Ini Solusi dari Disdik DKI Jakarta
Pada laman tersebut, tersedia pilihan membuat akun untuk peserta baru atau log in untuk mereka yang telah memiliki akun. Yang perlu dicatat ialah basis data yang digunakan ialah Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga jangan salah atau kurang ketika menginput NIK.
Berikut caranya:
Buka laman https://fmotm.jakarta.go.id/.
Pilih membuat akun
Melengkapi data yang diminta dan submit
Jika terkendala karena jaringan atau tidak memiliki akses Internet, masyarakat juga bisa langsung mendatangi kelurahan domisili untuk mendaftar DTKS.
Selanjutnya, untuk memastikan nama Anda terdata dalam DTKS, bisa dicek di sini https://fmotm.jakarta.go.id/cek-pendaftaran-fmotm. Sementara itu, untuk memastikan Anda terdata sebagai penerima KJP dapat langsung mengakses laman KJP https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/.