KILAS24.COM- Simak cara gampang cek penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023. Berikut ini tanda jika Anda dinyatakan sebagai penerima KJP Plus tahap 2 2023.
Untuk memastikan diri sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023, penerima manfaat bisa mengikuti langkah-langkah ceknya di artikel ini. Namun sebelum itu, berikut ini kriteria siswa-siswi yang berhak menerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
Persyaratan penerima KJP Plus Tahap 2 2023
- Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;
- terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;
- memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
- memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
Siswa-siswi yang tidak memenuhi syarat di atas dipastikan gagal mendapatkan bantuan KJP Plus tahap 2 yang akan dicarikan mulai bulan November 2023 hingga April 2024. Berikut ini cara untuk mendapatkan bantuan KJP Plus sebagaimana dilansir dari Portal Resmi Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: KJP Plus Oktober 2023 Cair Tanggal 6 atau 10? Ini Acuan Pencairannya dari Disdik dan UPT P4OP
Cara Mendapatkan KJP Plus
- Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kemensos RI dan dinyatakan layak menerima bantuan sosial.
- Pengecekan status DTKS pada tautan : https://siladu.jakarta.go.id/page/home
- Untuk melakukan pendaftaran DTKS dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili, atau dapat melakukan pendaftaran secara online melalui tautan https://dtks.jakarta.go.id/ sesuai dengan jadwal pendaftaran DTKS.
- Jika sudah melakukan pendaftaran namun belum ditetapkan dalam DTKS, dapat melakukan pengecekan status pendaftaran DTKS pada tautan : https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/ atau dapat menghubungi menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status pendaftaran DTKS.
- UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melakukan pemadanan data DTKS umur 6 sd 21 tahun dengan DAPODIK dan EMIS untuk memastikan status terdaftar sebagai peserta didik aktif pada satuan pendidikan baik Sekolah maupun Madrasah di Provinsi DKI Jakarta.
- Peserta Didik yang sudah terdaftar dalam DTKS dan terdata dalam DAPODIK/EMIS, dikirimkan ke sekolah/madrasah untuk dilakukan verifikasi (verifikasi online melalui system kjp)
- Sekolah/Madrasah mengumumkan Peserta Didik yang lolos verifikasi untuk melengkapi berkas persyaratan penerima bansos kJP Plus, sebagai berikut :
- Mengisi surat permohonan KJP Plus
- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
- Fotocopy KTP orang tua/wali
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Sekolah/Madrasah mengungah (upload) berkas persyaratan ke system kjp.
- Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui UPT P4OP melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KJP Plus dari hasil verifikasi Sekolah/Madrasah.
- Penerima dan Besaran KJP Plus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Setelah penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur
Kini proses pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2023 sedang berlangsung. Simak jadwal pendaftarannya berikut ini.
Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023
Pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2023 sudah dibuka oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pada tanggal 8 September 2023. Untuk saat ini, pendaftaran KJP Plus tahap 2 dalam proses verifikasi data calon penerima.
- Tanggal 8—10 September: Pemadanan Data
- Tanggal 11—22 September: Mutasi Data Calon Penerima
- Tanggal 11—25 September: Verifikasi Ulang Calon Penerima
- Tanggal 9—13 Oktober: Pengumuman Calon Penerima yang Memenuhi Kriteria
- Tanggal 16—17 Oktober: Verifikasi Berupa Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan
- Tanggal 18—31 Oktober: Penetapan Penerima Melalui Keputusan Gubernur
Untuk daftar resmi penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023, akan diumumkan Pemprov DKI Jakarta setelah ada Keputusan Gubernur yang dijadwalkan paling lambat 31 Oktober 2023.
Baca Juga: Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya via HP, Ini Cara Paling Mudah dan Cepat
Cara Cek Status KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023
Jika sudah ada informasi resmi dari Disdik DKI Jakarta, begini cara mengecek daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 sebagai berikut:
- Kunjungi situs atau laman resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id
- Setelah itu input Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau peserta didik di kolom isian
- Kemudian akan muncul pilihan tahap dan tahun. Silakan isi tahap 1 dan tahun 2023
- Lantas klik tombol cek
- Setelah itu akan muncul status KJP Plus apakah terdaftar atau tidak. Jika muncul keterangan Anda terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023, dipastikan dana bansos akan masuk ke rekening Anda.
Demikian informasi cara gampang cek status penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023. Semoga bermanfaat.