JAKARTA, KILAS24.COM— Mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus menjadi harapan warga Ibu Kota yang anaknya mulai masuk sekolah pada tahun ajaran 2021. Cara mendapatkan KJP Plus tahun 2021 tergolong cukup mudah jika datanya lengkap.
Waluyo, Kepala P4OP Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengatakan untuk pemohon KJP Plus baru tahun 2021 sedikit berbeda dari sisi regulasi. Sejak tahap 2 tahun 2020, sumber data mengalami perubahan guna memastikan pencairan KJP Plus tepat sasaran.
“Jadi sumber data calon penerima KJP Plus itu dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kami terima dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial,” katanya baru-baru ini.
Baca Juga: Gangguan Kabel Bawah Laut Buat Internet Telkomsel dan Indihome Lambat
Simak Juga: Simak Mekanisme dan Syarat Pendaftaran KJP Tahap 2 Tahun 2021
Waluyo mengatakan hal itu dalam Radio Talkshow yang yang dirilis akun Youtube resmi Disdik, radiodisdik jakarta pada 15 September 2021.
Dia menjelaskan untuk mendapatkan KJP Plus, pemohon KJP harus mendaftarkan diri pada DTKS. Cara mendaftar DTKS bisa secara online melalui laman fmotm.jakarta.go.id/.
Selain itu, cara mendaftarkan DTKS bisa langsung menuju kelurahan tempat domisili karena ada petugas Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.
“Bila sudah terdaftar, data yang kami peroleh akan kami padankan karena DTKS ini tidak mencantumkan asal sekolah,” tambahnya.
Waluyo melanjutkan saat ini sedang dilakukan pendataan atau pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021. Disdik telah mengirimkan data hasil padanan ke sekolah untuk diverifikasi operator sekolah.
“Posisinya sudah kami berikan ke seluruh sekolah, sejak 14 September 2021 kemarin untuk verifikasi, untuk memastikan data ini secara existing masih ada atau kondisi sudah berubah,” katanya.
Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap 2: Belum Disurvei Petugas, Ini Saran Disdik DKI Jakarta
Simak Juga: Belum Punya ATM KJP? Begini Cara Mengurus ATM KJP dan Buku Rekening Bank DKI
Dia menjelaskan sering terjadi data pemohon KJP Plus tidak masuk dalam DTKS karena salah memasukan NIK. Pasalnya, untuk memadankan data, Disdik menggunakan NIK sebagai rujukan mengingat DTKS tidak mencantumkan nama sekolah.
Adapun, Merujuk pada laman resmi KJP, https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/, terdapat empat mekanisme dan timeline pendataan KJP pada yang akan berlangsung pada September hingga Oktober. Berikut mekanisme dan jadwal lengkap pendataan KJP:
13-25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
13-25 September 2021: Calon penerima KJP Plus melengkapi berkas melalui sekolah.
27-30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
Untuk gambaran, pada KJP Plus Tahap 1 Tahun 2021 terdapat 859.468 siswa sebagai penerima manfaat. KJP Plus tahap II diarahkan untuk warga Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.
Hal ini dilakukan untuk menciptakan wajib belajar 12 tahun, menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil merata.