JAKARTA, KILAS24.COM – Pendaftaran DTKS tahap 4 di DKI Jakarta bakal berakhir pada 15 Desember 2022 atau tinggal menyisakan 3 hari lagi.
Warga diingatkan untuk segera mendaftar DTKS Tahap 4 agar membuka peluang mendapatkan bantuan sosial atau bansos dan BLT. Pendaftaran DTKS dapat dilakukan pada link berikut.
DTKS ini merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi serta sumber kesejahteraan sosial.
Dengan terdaftar pada DTKS, Anda berkesempatan mendapatkan berbagai bansos, BLT dari pemerintah baik yang berasal dari APBN ataupun APBD.
Baca Juga: Pengumuman UMK Banten 2023 Ini Daftar Final UMR Semua Wilayah, Upah Tangerang Rp4,52 Juta
Bansos yang di maksud antara lain PKH, PBI, KJMU, BPNT, KLJ, KPDJ, KAJ dan KJP Plus.
Pendaftaran DTKS Tahap 4 yang dibuka oleh Pemprov DKI Jakarta ini hanya sampai 15 Desember 2022.
Anda dapat mendaftarkan diri melalui online ataupun offline.
Pendaftaran secara online dapat dilakukan melalui link berikut:
1. Masuk ke situs https://dtks.jakarta.go.id/
2. Buat akun baru (khusus untuk yang belum memiliki akun)
3. Login kembali dengan menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu pendaftaran
5. Masukan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Kemudian jika data dirasa sudah benar dan lengkap, klik kirim
Untuk pendaftaran secara offline, dapat datang langsung ke kelurahan masing-masing.
Baca Juga: Cek Status Penerima BLT UMKM atau BPUM 2022, Input NIK KTP di eform.bri.co.id Sekarang
Adapun dokumen yang wajib dibawa saat melakukan pendaftaran di kelurahan adalah KTP dan KK asli.
Pendaftaran DTKS Tahap 4 ini ditujukan kepada masyarakat yang memiliki KTP DKI Jakarta.
Namun, tidak semua masyarakat yang berada di wilayah Pemprov DKI dapat melakukan pendaftaran DTKS Tahap 4 yang dibuka oleh Pemprov DKI Jakarta.
Dilansir akun Instagram @dinsosdkijakarta, inilah tipe rumah tangga yang bisa mendaftarkan dirinya di DTKS Tahap 4.
1. Warga ber-KTP DKI Jakarta
2. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR dan DPRD
3. Rumah tangga tidak memiliki mobil
4. Rumah tangga tidak memiliki tanah/ lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar Rupiah)
5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan berasal dari air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
6. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.
Demikian informasi pendaftaran DTKS Tahap 4 yang akan dibuka sampai 15 Desember 2022.