KILAS24.COM – Tenaga honorer daerah bakal dihapus sehingga pemda diminta untuk menentukan status pegawai non-ASN paling lambat pada 28 November 2023.
Penghapusan tenaga honorer itu berdasarkan pada Surat Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Surat tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu meminta untuk menentukan status tenaga non-ASN paling lambat 28 November 2023.
Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya sedang menyiapkan rencana untuk kelanjutan nasib pegawai honorer di lingkungan pemerintah provinsi. Langkah itu untuk mengantisipasi penghapusan tenaga honorer per tanggal 28 November 2023.
“Maka status kepegawaian tinggal dua PNS dan PPPK. Jadi teman-teman PTT harus beralih di PPPK atau outsourcing,” kata Ismail seperti dilansir laman infopublik, Selasa (20/6/2023).
Baca Juga: Ini 3 Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal
Baca Juga: Info BPNT dan PKH: Solusi Nama Tercantum Di Cekbansos Tapi Bansos Belum Cair
Sebagai langkah antisipatif, dia meminta pengusaha penyedia jasa alih daya (outsource) untuk mendaftar di lokapasar (marketplace). Honorer dipekerjakan secara alih daya.
“Kalau outsourcing itu bisa juga masuk ke marketplace yang ada di e-katalog. Saya cenderung mendorong itu masuk sana dan yang menyediakan jasanya pengusaha lokal sehingga teman-teman PTT bisa jadi karyawan dan kita pekerjakan kembali,” paparnya.
Ismail meminta instansi terkait melakukan kajian soal ini sambil menunggu keputusan akhir dari pemerintah pusat.
Dia berharap tenaga honorer tetap bisa bekerja membantu berbagai tugas pemerintahan dan pembangunan di daerah.***