KILAS24.COM- Tahun ini Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13.
Kepastian itu diperoleh setelah Presiden Joko Widodo Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Berdasarkan pada PP tersebut, pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 2024, Cek Daftar Penerimanya di Sini
PP tersebut dapat dilihat di laman jdih.setneg.go,id, di Jakarta Kamis (14/3). Aparatur negara yang dimaksud yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.
Aparatur negara juga termasuk wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi,
Dalam PP juga disebutkan:
THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan atau kelas jabatan.
THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2024: Waktu Pendaftaran dan Dokumen yang Harus Disiapkan
THR dan gaji ketiga belas bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga. Dan pejabat yang hak keuangannya atau administratifnya setara atau setingkat menteri. Wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator atau pengawas. Diberikan paling banyak sebesar THR dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setingkat hak keuangannya.
Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS. Tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Di dalam PP itu dijelaskan THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayar setelah tanggal hari raya.
Adapun untuk gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat bulan Juni tahun 2024. Apabila gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan maka dapat dibayarkan setelah Juni 2024.
Semoga bermanfaat informasinya.